RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah lebih dulu melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, peluang KPK melanjutkan penanganan perkara tersebut kini bergantung pada hasil gelar perkara internal setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dahulu menaikkan kasus yang sama ke tahap penyidikan.
Perkembangan ini menandai adanya irisan penanganan kasus di antara aparat penegak hukum. Meski demikian, KPK menegaskan tidak akan terjadi dualisme penyidikan karena perkara yang telah masuk tahap penyidikan hanya dapat ditangani oleh satu institusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 10 Juni 2025: Hujan Ringan Guyur Banyak Kota, Kalbar Siaga Hujan Lebat
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengatakan lembaganya memang telah melakukan proses penyelidikan sebelum kasus tersebut ditangani aparat penegak hukum lainnya.
"Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan), tapi kemudian APH lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan," kata Taufik Ahmad Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6), dikutip dari JawaPos.com.
Taufik menjelaskan, KPK akan terlebih dahulu menggelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan. Dalam proses tersebut, lembaga antirasuah juga akan mempertimbangkan pola koordinasi dengan Kejagung agar penanganan perkara berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
Baca Juga: Fenomena Social Burnout, Daftar Zodiak yang Paling Sering Melakukan Ghosting Saat Lelah
Salah satu opsi yang mengemuka adalah penyerahan data maupun hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan KPK kepada Kejagung. Langkah itu dinilai dapat memperkuat proses penyidikan yang kini sedang berjalan di Korps Adhyaksa.
"Tentunya kita juga akan melihat sinerginya yang kita lebih akan apa kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan," tegasnya.
KPK menekankan bahwa koordinasi antaraparat penegak hukum menjadi kunci untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara. Sesuai aturan yang berlaku, satu perkara yang telah naik ke tahap penyidikan tidak dapat ditangani secara bersamaan oleh dua institusi berbeda.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis. Ketiganya resmi ditahan sejak Rabu (3/6) setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran dalam tata kelola program MBG. Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah tersebut.
Baca Juga: Kena Tipu Rp400 Juta, Pemodal SPPG Kayuputih Minta Yayasan Diganti dan Dugaan Rekayasa Dilaporkan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang mengacu pada Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Syarief, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam pelaksanaan program MBG. Dugaan tersebut muncul akibat penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan program.
Editor : Bayu Shaputra