Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Kuasa Hukum Minta Audit Modal Dalam Mediasi SPPG Kayuputih, Satgas MBG Didorong Isi Kekosongan Hukum Soal Kesiapan Modal Mitra

Moh Humaidi Hidayatullah • Selasa, 9 Juni 2026 | 20:28 WIB
TUNJUKKAN BUKTI: Yason Silvanus menujukkan foto kliennya Rustandi dan ketua yayasan di kantor SPPG Kayuputih, Kecamatan Panji, Selasa (9/6). (HUMAIDI/JPRS)
TUNJUKKAN BUKTI: Yason Silvanus menujukkan foto kliennya Rustandi dan ketua yayasan di kantor SPPG Kayuputih, Kecamatan Panji, Selasa (9/6). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Mediasi sengketa SPPG Desa Kayuputih dijadwalkan hari Rabu (10/6). Pertemuan yang difasilitasi Satgas Percepatan Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Situbondo, itu diharapkan berpijak pada hasil evaluasi sumber modal terlebih dahulu.

Yason Silvanus kuasa hukum Rustandi, pemodal SPPG Kayuputih, mengapresiasi langkah Satgas MBG Kabupaten Situbondo yang bergerak cepat mengundang Ketua Yayasan Miftahul Huda, mitra Yayasan, termasuk kliennya. “Saya sangat menghormati dan mensupport respon cepat satgas MBG,” ujar Yason, Selasa (9/6).

Kata dia, kasus yang terjadi di SPPG adalah momen bagi satgas untuk menyelesaikan kasus pendirian SPPG yang diduga kuat menggunakan cara curang hingga merugikan pemodal sampai ratusan juta. "Buktinya ada, ya klien saya. Artinya kalau dari awal sudah cacat hukum ke depan pasti bermasalah. Imbasnya program gak jalan, ratusan siswa kehilangan hak untuk makan bergizi gratis," tegas Yason.

Selain itu, juga ditemukan fakta, bahwa mitra yayasan merupakan warga luar Kabupaten. Padahal larangan yang mengatur pihak yayasan / mitra tidak melakukan kerjasama dengan orang luar kabupaten sudah ada. "Pertanyaan saya sederhana, bagaimana langkah Satgas MBG jika mengetahui kalau mitra yayasan ini dari luar kabupaten. Dibiarkan apa diputus kontrak?" ucap Yason.

Satgas diminta tidak hanya bertindak tegas, namun juga mencarikan solusi bagi pemodal yang telah membangun SPPG namun tidak dijadikan sebagai mitra sebagaimana perjanjian awal. Satgas harus bisa melakukan audit tentang pemodal berdirinya SPPG. “Hasil mediasi yang dihapkan adalah pemutusan kontrak yayasan maupun mitra yayasan. Setelah itu dilaporkan ke BGN agar mendapat rekomendasi yayasan pengganti,” kata Yason. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #SPPG #MBG #BGN