Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Positif Sabu! Terungkap Kronologi Sadis Suami Bunuh Bidan di Situbondo, Sempat Pecah Celengan Sebelum Kabur

Moh Humaidi Hidayatullah • Rabu, 10 Juni 2026 | 20:09 WIB
AKP Selimat, Kasat Reskrim Polres Situbondo. (HUMAIDI/JPRS)
AKP Selimat, Kasat Reskrim Polres Situbondo. (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Pertanyaan warga yang menduga Ahmad Rizky Hidayatturrhman mengonsumsi sabu akhirnya terjawab. Ternyata tersangka pembunuhan terhadap istrinya, Murtafia Rafika Devi, 34, memang positif sebagai pengguna sabu.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, menegaskan, tenaga kesehatan (nakes) Polres Situbondo, sudah melakukan upaya tes urine terhadap tersangka pembunuhan bidan RSUD Besuki.

“Hasil pemeriksaan dari tim Nakes Polres, tersangka  positif sebagai pengguna sabu,” ujar AKP Selimat, Rabu (10/6).

Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.  Juga Pasal 458 ayat 2 KUHP. “Pasal penggunaan narkoba masih kami koordinasikan dengan kasatreskoba polres situbondo,” ujar AKP Selimat.

Dia menegaskan bahwa pembunuhan tersebut diduga kuat terjadi secara spontan saat keduanya sedang dalam perjalanan keluar.

“Tersangka diduga spontan melakukan pembunuhan setelah cekcok mulut di tengah jalan,” tegas AKP Selimat.

Sementara itu, Atik Kritana, kuasa hukum tersangka menerangkan bahwa pembunuhan yang dilakukan kliennnya murni dipicu oleh konflik rumah tangga. Aksi pembunuhan memang terjadi spontan di tengah jalan.

“Ceritatanya di tengah jalan cekcok mulut, lalu klien kami memukul istri dengan tangan kosong. Terus korban melawan dengan cara menggigit tangan tersangka. Amarah tersangka makin memuncak dan mengambil batu yang dihantamkan ke kepala istri hingga meninggal,” kata Atik.

Begitu istri meninggal, tersangka langsung membuang istri ke saluran drainase. Nah, sebalum tersangka menyerahkan diri ke Mapolda Jatim, sempat pulang ke rumah untuk mengambil uang yang ditabung.

“Tersangka pulang ke rumah pecah celengan, ternyata uang Rp 1 juta. Rp 500 ribu diberikan pada adiknya. Sisanya dibawa kabur,” papar Atik.

Tersangka yang sudah menyesali perbuatannya sempat bingung akan lari kemana. Akhirnya menghubungi sang paman yang bertempat tinggal di Surabaya. Tersangka curhat kepada pamannya hingga diberi saran untuk menyerahkan diri ke Mapolda Jatim. “Klien kami (tersangka) datang ke Mapolda Jatim ya diantarkan oleh pamannya,” pungkas Atik. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #pembunuhan #sabu - sabu