RADARSITUBONDO.ID – Kepala Desa (Kades) Curah Jeru, Kecamatan Panji, Sandi diduga menerima uang dari warganya hingga ratusan juta Rupiah dalam program penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). Diperkirakan lebih dari 140 orang rela membayar Rp 2,5 juta perorang agar bisa mendapatkan dokumen tersebut.
Data yang diterima Koran ini, warga yang banyak mengikuti program ini adalah mereka yang berada di Kampung Curah Jeru Barat. Diperkirakan lebih dari 100 orang. Jika ditotal, jumlahnya hampir mencapai Rp 300 jutaan.
“Kapan hari yang mengadu kepada saya mengaku bukan hanya dirinya yang telah membayar untuk program itu, tetapi banyak warga lainnya, terutama di Curah Jeru bagian barat. Kalau ditotal per orang Rp 2,5 juta, bisa mencapai ratusan juta Rupiah,” kata salah satu tokoh masyarakat Curah Jeru yang namanya meminta untuk disembunyikan, Kamis (11/6).
Dia mengatakan, jika ada pembayaran dengan nominal yang tidak sedikit, harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Masyarakat perlu mengetahui ke mana aliran dana tersebut, apalagi hingga saat ini sertifikat yang dijanjikan belum juga terbit.
“Kalau program itu sudah tidak ada atau tidak bisa dilaksanakan, harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Apalagi sampai disuruh menyetorkan uang seperti itu,” tambahnya.
Menurut dia, berdasarkan penyampaian warga kepadanya, bukan hanya Rp 2,5 juta yang diminta. Ada warga yang diminta tambahan Rp 800 ribu, bahkan ada yang lebih dari itu.
Warga yang ingin sertifikatnya cepat terbit akhirnya membayar demi kepentingan mereka. “Kalau seperti itu namanya pungutan liar kalau tidak salah. Maka dari itu harus jelas uang itu digunakan untuk apa,” tegasnya.
Dia juga menyebutkan bahwa beberapa warga yang mengadu kepadanya membawa bukti pembayaran berupa nota dengan nominal tersebut. Namun hingga lebih dari satu tahun, sertifikat yang dijanjikan belum juga selesai dan terbit.
“Dari nota pembayaran itu sudah lebih setahun, tapi tak kunjung selesai dan keluar seperti yang dijanjikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Curah Jeru, Sandi, saat dikonfirmasi Kamis (11/6), belum menjelaskan secara detail tentang pembayaran uang Rp 2,5 juta tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak ada balasan dari yang bersangkutan, meskipun pesan telah terkirim (centang dua).
Pada Rabu (10/6) sebelumnya, saat ditanya mengenai program tersebut, Kades Curah Jeru menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi, sertifikat bagi peserta SHAT tahun 2025 diupayakan dapat diterbitkan pada 2026. Namun terkait nominal uang yang telah disetorkan warga, pihaknya menyebut terdapat panitia tersendiri yang menangani program itu.
“Sudah ada panitianya. Coba tanya ke Dinas Koperasi karena mereka juga termasuk panitia. Pemerintah desa, panitia, Dinas Koperasi hingga kecamatan juga terlibat,” ujarnya.
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai peruntukan uang tersebut dan apakah ada aturan baku terkait pembayaran yang wajib dibayarkan, pihaknya memilih mengakhiri percakapan dengan alasan ada panggilan telepon masuk. “Saya ada panggilan telepon masuk. Sampeyan hubungi pihak Diskoperindag saja,” ujarnya.
Sementara itu, Moh Riza Pahlevi, Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Situbondo, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta, menargetkan, apalagi menerima uang dari warga dalam proses pengurusan SHAT. “Itu urusannya kepala desa. Tidak benar jika Diskoperindag meminta, apalagi menerima uang. Sepersen pun tidak,” tegasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono