RADARSITUBONDO.ID – Camat Panji, Kiptiyah Rikawati buka suara terkait adanya warga Desa Curah Jeru yang diminta menyetorkan uang untuk mengikuti program penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pasalnya, besaran biaya yang harus dibayarkan dinilai cukup tinggi, bahkan mencapai jutaan rupiah per orang.
Camat Panji menerangkan, program penerbitan sertifikat SHAT yang berasal dari kementerian maupun dinas terkait, tidak menetapkan biaya hingga jutaan Rupiah. Ia menilai, besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat merupakan hasil kesepakatan antara pemohon dan pihak desa.
“Terkait adanya tarif hingga Rp 2,5 juta, saya yakin dari kementerian maupun dinas tidak mematok harga seperti itu. Itu merupakan kesepakatan antara pemohon dengan desa,” kata Kiptiyah Rikawati, Camat Panji.
Kiptiyah menilai persoalan tersebut muncul setelah adanya perbandingan biaya antara program SHAT dan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebab, warga merasa keberatan karena biaya administrasi PTSL hanya sekitar Rp150 ribu. Sedangkan program SHAT membutuhkan biaya yang jauh lebih besar.
“Mungkin karena ada program PTSL yang biayanya hanya Rp150 ribu, warga jadi bertanya-tanya. Kok SHAT bayar mahal, sedangkan PTSL hanya Rp 150 ribu. Itu yang membuat warga protes,” tambahnya.
Kiptiyah mengaku telah mempertemukan seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik agar sertifikat bagi pelaku UMKM dapat diprioritaskan. Hal itu dilakukan agar masyarakat yang telah mengeluarkan biaya tidak merasa dirugikan.
“Saya minta ATR/BPN memprioritaskan yang UMKM terlebih dahulu. Memang jika dibandingkan dengan PTSL jauh lebih mahal, tetapi jika dibandingkan dengan proses reguler masih jauh lebih murah,” jelasnya.
Kiptiyah mengaku tidak ingin warganya dirugikan oleh program tersebut. Apalagi, banyak warga yang telah mengeluarkan biaya cukup besar, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan. “Saya tidak mau warga saya dibodohi. Kasihan warga kami yang sudah membayar mahal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kiptiyah mengungkapkan terdapat perbedaan data mengenai jumlah warga yang telah membayar. Ada yang menyebut sebanyak 104 hingga 105 orang, sementara berdasarkan keterangan jumlahnya mencapai lebih dari 140 orang.
Menurutnya, warga yang telah membayar harus diprioritaskan dalam proses penerbitan sertifikat. Sementara bagi warga yang berkasnya tidak lengkap dan tidak dapat diproses, uang yang telah disetorkan seharusnya dikembalikan. “Mungkin selisih itu karena ada berkas yang tidak lengkap. Tetapi jika mereka sudah membayar, saya minta kepada Pak Kades agar uangnya dikembalikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Curah Jeru, Sandi mengatakan pihak desa tidak mengetahui secara rinci proses pelaksanaan program tersebut karena telah ada pihak penyelenggara yang menanganinya. Ia juga menyebut seluruh peserta program telah menerima kuitansi pembayaran dari penyelenggara dan besaran biaya yang dibayarkan sama untuk seluruh desa yang mengikuti program tersebut. “Desa tidak tahu apa-apa karena sudah ada penyelenggaranya,” ucapnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono