RADARSITUBONDO.ID - Masih ingat dengan insiden ledakan petasan di Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, lima bulan lalu (18/1/2026)?. Ternyata penyidik Polres Situbondo belum juga menangkap tersangkanya. Kini tiga keluarga korban terdampak ledakan menggugat Polri hingga DPR RI atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Tiga orang yang menggugat tersebut adalah Husen dan Soni, putra alm Supriyadi yang tewas akibat dampak ledakan dan Sumila warga setempat. Tindakan mereka melayangkan gugatan hanya ingin polisi meringkus pelaku yang sudah menyebabkan ledakan hingga merusak belasan rumah dan membuat dua orang meninggal dunia.
“Kami sudah mendaftarkan gugatan PMH ke PN Situbondo pertengahan bulan Mei, menunjuk lima tergugat, yaitu, Kapolri, Bidpropam Polri, Kapolda Jatim, Bidpropam Polda Jatim, Kapolres Situbondo, dan Komisi III DPR RI,” ungkap M. Ali Mustofa, kuasa hukum tiga penggugat, pada Jurnalis Jawa Pos Radar Situbondo, Jumat (12/6).
Ali Musthofa menegaskan bahwa polisi sudah memeriksa 15 saksi dan menyatakan ledakan berasal dari serbuk petasan. Namun hingga lima bulan terakhir belum ada penetapan tersangka. Sedangkan terduga pelaku bebas berkeliaran di lingkungan sekitar.
“Kami juga menyoal soal rekaman CCTV yang merekam detik-detik ledakan juga hilang usai diamankan oleh penyidik. Kami menilai penyitaan tanpa berita acara dan penghapusan rekaman adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Ali Musthofa.
Dikatakan, unsur Pasal 338 KUHP tentang kelalaian orang yang mengakibatkan matinya orang sudah terpenuhi, sehingga penyidik wajib menetapkan tersangka. Sebab, polisi sudah pernah menerangkan bahwa ledakan akibat serbuk yang diduga diayak di dalam rumah.
“Kami membandingkan kasus ledakan di Dusun Mimbo dengan kasus serupa di Desa Jatisari, Arjasa. Di Jatisari orang yang menyimpan petasan langsung diamankan, sementara di Mimbo belum ada tindakan sama meski ada korban jiwa,” katanya.
Kata Ali Musthofa, para penggugat tidak menuntut lebih. Mereka hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. “Ini sudah berbulan-bulan belum ada tersangka, padahal barang bukti sudah jelas,” ujar Ali Musthofa.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat belum memberikan jawaban rinci saat dikonfirmasi mengenai gugatan tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa berkas perkara penanganan kasus ledakan petasan sudah diserahkan ke kejaksaan. “Untuk berkas sudah dikirim ke JPU Kejaksaan,” katanya, singkat. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono