Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

BPN Situbondo Bongkar Fakta SHAT Curah Jeru, Ternyata Belum Pernah Diajukan ke Kementerian

Ahmad Rifa'ie • Senin, 15 Juni 2026 | 18:39 WIB
JAM ISTIRAHAT: Sejumlah pegawai ATR/BPN bersantai di depan kantor Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, Senin (15/6). (Ahmad Rifa
JAM ISTIRAHAT: Sejumlah pegawai ATR/BPN bersantai di depan kantor Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, Senin (15/6). (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Kantor ATR/BPN Situbondo menyatakan hingga saat ini belum menerima pengajuan terbaru Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) untuk warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji. Pasalnya, program SHAT harus diajukan melalui mekanisme dan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kasubbag Tata Usaha ATR/BPN Situbondo, Choirul Ahmad, menjelaskan bahwa SHAT UMKM merupakan program lintas sektor yang pengajuannya dilakukan oleh dinas terkait, dalam hal ini Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag). Namun, berdasarkan data yang dimiliki ATR/BPN Situbondo, hingga saat ini belum ada pengajuan untuk Desa Curah Jeru.

“SHAT UMKM itu program lintas sektor. Pengajuannya dilakukan oleh dinas terkait. Berdasarkan data yang ada di BPN, sampai sekarang belum ada pengajuan dari Desa Curah Jeru. Mungkin pernah diusulkan, tetapi di data kami belum ada,” kata Choirul, Senin (15/6).

Menurutnya, apabila usulan tersebut telah masuk ke ATR/BPN, maka akan tercatat sebagai kegiatan di luar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebab, program SHAT lintas sektor berbeda dengan PTSL yang saat ini sedang berjalan di Desa Curah Jeru.

“Kalau memang usulan itu masuk ke BPN, tentu ada datanya. Program lintas sektor SHAT berbeda dengan PTSL. Saat ini yang dilakukan di Curah Jeru adalah kegiatan PTSL, sedangkan untuk SHAT belum ada usulan yang masuk,” ujarnya.

Choirul menambahkan, sesuai prosedur, usulan program lintas sektor disusun oleh pemerintah desa bersama dinas terkait, kemudian diajukan ke kementerian. Setelah mendapat persetujuan dan data dari kementerian, barulah ATR/BPN dapat melaksanakan kegiatan sertifikasi.

“Program itu harus melalui pendataan di desa, lalu diusulkan oleh dinas terkait ke kementerian. Setelah ada surat dan data dari kementerian, baru BPN dapat melaksanakan kegiatannya. Sampai saat ini, data tersebut belum kami terima,” tambahnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#SHAT #BPN Situbondo #Pemkab Situbondo