RADARSITUBONDO.ID – Nasib puluhan sepeda motor hasil operasi balap liar memasuki tahap akhir proses hukum. Setelah enam bulan mangkrak di halaman Mapolres Situbondo, sebanyak 20 unit sepeda motor bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (kejari) Situbondo untuk dilelang.
Motor-motor tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan balap liar beberapa bulan lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo juga sudah memvonis para pemiliknya dengan denda maksimal Rp 3 juta sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dulu kami mengamankan 73 unit motor yang terlibat balapan liar. Untuk pemilik motor sudah diberi sanksi denda hingga Rp 3 juta oleh majelis hakim PN Situbondo,” ujar Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan, Rabu (17/6).
Kata dia, dari sekian motor yang diamankan, hanya tinggal 20 unit yang belum ditebus oleh pemiliknya. Kondisi itu, membuat kendaraan memenuhi syarat untuk diproses lelang oleh negara. "Aturan memang begitu. Setelah divonis, tidak diambil dan dendanya tidak dibayar, maka kendaraan bisa diproses lelang. Itu domainnya kejaksaan yang melelang," kata AKP Nanang.
Dia mengimbau, agar pemuda Situbondo tidak lagi melakukan aksi balap liar agar tidak terkena razia. Sebab, jika sudah diamankan motor tidak bisa diambil kecuali pemilik motor mengikuti sidang di PN Situbondo.
“Kami rasa sanksi yang dijatuhkan oleh hakim PN Situbondo untuk membuat efek jera bagi pelaku balap liar. Kami mengimbau pemuda tidak lagi melakukan balapan liar. Itu kan bikin bahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Kalau kena razia dendanya juga lumayan besar,” tutup AKP Nanang. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono