Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

BPN Situbondo Tegas! Biaya SHAT Seharusnya Maksimal Rp 300 Ribu, Kok Ada yang Bayar Rp 2,5 Juta?

Ahmad Rifa'ie • Rabu, 17 Juni 2026 | 19:41 WIB
LENGANG: KANTOR ATR/BPN Situbondo di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo. (Ahmad Rifa
LENGANG: KANTOR ATR/BPN Situbondo di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) UMKM seharusnya tidak membebani masyarakat hingga jutaan rupiah. Pasalnya, program yang diajukan oleh dinas terkait kepada kementerian tersebut memiliki biaya relatif terjangkau, bahkan maksimal hanya sekitar Rp 300 ribu perorang.

Kasubbag Tata Usaha ATR/BPN Situbondo, Choirul Ahmad menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Desa Curah Jeru perlu mendapat perhatian serius agar masyarakat tidak dirugikan oleh oknum yang memanfaatkan program tersebut. Menurutnya, informasi mengenai adanya pungutan hingga Rp 2,5 juta per orang sangat tidak wajar.

“Idealnya, program dari kementerian itu tidak menelan biaya sebesar itu. Paling hanya biaya administrasi pendukung seperti materai dan pengukuran. Jika dihitung, sekitar Rp 150 ribu hingga maksimal Rp 300 ribu. Kalau sampai jutaan rupiah, itu sudah tidak wajar,” katanya.

Menurut Choirul, masyarakat yang telah mengikuti program tersebut patut mendapatkan kejelasan, terlebih jika telah mengeluarkan biaya dalam jumlah besar. Dia menilai pungutan hingga jutaan rupiah sangat memberatkan warga. Karena kasihan masyarakat yang sudah mengikuti program itu, tetapi sampai sekarang belum juga mendapatkan hasil yang diharapkan.

"Apalagi jika memang ada penarikan uang yang dirasa tidak wajar. Kalau Rp 2,5 juta dikalikan jumlah peserta, tentu nilainya sangat besar,” ujarnya.

Meski demikian, Choirul mengatakan apabila terdapat kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah desa terkait biaya tertentu, maka kesepakatan tersebut harus sesuai aturan dan tidak melebihi batas kewajaran. “Kalau memang ada kesepakatan di tingkat desa, silakan saja. Namun, tidak boleh melampaui ketentuan yang berlaku dan harus tetap dalam batas kewajaran,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan bahwa setiap kesepakatan mengenai penarikan dana dari masyarakat harus dituangkan secara jelas dalam Peraturan Desa (Perdes) atau dokumen resmi lainnya agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Kesepakatan terkait penyetoran dana itu harus dituangkan dalam Perdes atau aturan yang jelas bersama pemilik tanah, sehingga nantinya dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak,” jelasnya.

Choirul juga menjelaskan bahwa kegiatan pengukuran yang saat ini berlangsung di Desa Curah Jeru merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bukan program SHAT lintas sektor. Menurutnya, program SHAT lintas sektor yang pernah ada di desa tersebut merupakan program lama yang berbeda dengan PTSL.

“Dulu memang ada kegiatan lintas sektor yang diajukan oleh dinas terkait, seperti SHAT UMKM. Itu program lama dan berbeda dengan PTSL. Kalau sampai sekarang sertifikatnya belum terbit, kami juga tidak menemukan data atau surat dari kementerian terkait mengenai kelanjutan program tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo, Moh. Riza Pahlevi, mengatakan persoalan sisa program SHAT di Desa Curah Jeru telah dibahas dalam rapat bersama Camat Panji dan Kepala Desa Curah Jeru. “Untuk Desa Curah Jeru, kemarin sudah dirapatkan bersama Pak Camat dan Pak Kades. Sisa program SHAT yang belum terselesaikan menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan rencananya akan diikutkan dalam program PTSL,” ujarnya.

Riza menjelaskan, kuota program SHAT untuk Kabupaten Situbondo telah berakhir pada akhir tahun 2025. Selama periode 2024–2025, Kabupaten Situbondo mendapatkan kuota sebanyak 500 bidang, termasuk untuk Desa Curah Jeru. “Program SHAT sebelumnya sebenarnya sudah ditutup, tinggal proses penyelesaiannya saja. Untuk kuota tahun 2024–2025 memang masih ada yang dalam proses,” katanya.

Untuk tahun 2026, lanjut Riza, hingga kini belum ada kepastian mengenai tambahan kuota SHAT dari pemerintah pusat. Namun, terdapat informasi bahwa ATR/BPN akan membantu sekitar 100 kuota tambahan untuk Kabupaten Situbondo. “Untuk tahun 2026 sebenarnya belum ada kuota. Informasinya akan ada bantuan sekitar 100 kuota dari ATR/BPN. Namun, belum diketahui apakah Desa Curah Jeru akan masuk dalam kuota tersebut atau tidak,” jelasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #SHAT #BPN Situbondo