RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Terbaru, lembaga antirasuah mendalami status kepegawaian tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP), satu-satunya tersangka yang masih berada pada tahap penyidikan.
Baca Juga: Cuaca Indonesia Hari Ini: Sirkulasi Siklonik Picu Hujan Sedang hingga Lebat, Ini Daerah Terdampak
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Akhmad Fikri Yahmani, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6).
"Untuk saksi dari pihak Ditjen Bea Cukai didalami terkait dengan status kepegawaian dari saudara BPP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Bea Cukai," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam, dikutip dari ANTARA.
Menurut Budi, informasi terkait status kepegawaian Budiman diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan yang masih berjalan.
"Dalam rangkaian proses hukum terkait dengan perkara Bea Cukai ini, tinggal satu tersangka yang masih berproses di penyidikan, yaitu tersangka BBP," katanya.
Baca Juga: Jemaah Haji Situbondo Pulang 24 Juni 2026, Ini Lokasi Penjemputan dan Jadwal Lengkap Tiap Klote
Sementara itu, para tersangka lain dari unsur Bea Cukai telah memasuki tahap penuntutan. Saat ini, jaksa penuntut umum tengah menyusun berkas dakwaan untuk proses persidangan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW.
Mereka adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL); pemilik Blueray Cargo John Field (JF); Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND); serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai tersangka baru.
Sehari berselang, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Salah satu langkah yang dilakukan ialah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Baca Juga: Ahli Waris Meradang! Tanah 190 Meter Persegi Disertifikatkan Orang Lain, Panitia PTSL Disorot
Kasus ini kemudian memasuki tahap persidangan. Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Dalam dakwaan jaksa, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama turut muncul.
Djaka disebut bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field.
Perkembangan berikutnya terungkap pada 20 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima suap hingga 213.600 dolar Singapura. Sementara itu, dalam persidangan pada 12 Juni 2026, John Field mengaku telah memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.
Editor : Bayu Shaputra