RADARSITUBONDO.ID - PT. Kaixin milik warga negara China, Choi Chi Keung, diadukan ke Mapolres Situbondo. Diduga kuat akibat melakukan pengrusakan lingkungan dan membabat pohon mangrove di pinggir pantai Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit.
H. Fauzan Mistari, 65, warga yang mengaku sebagai aktivis peduli lingkungan menegaskan tidak bisa tinggal diam melihat kondisi pesisir Kendit yang hendak dibangun hotel bintang empat. Sebab proses pembangunannya dinilai tidak memperhatikan kesalamatan lingkungan.
“PT. Kaixin saya adukan ke Mapolres Situbondo, dua pekan lalu (5/6). Pengaduan kami bukan tanpa alasan, tapi menyangkut keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Ada tiga dugaan pelanggaran yang saya lihat dan rekam sendiri akhir Mei sampai 4 Juni dari lokasi pembangunan,”ungkap Fauzan, pada Jurnalis Jawa Pos Radar Situbondo, Kamis (18/6).
Dia merinci pelanggaran PT. Kaixin dalam mengerjakan proyek pembangunan hotel bintang empat. Pertama ada pembangunan pagar tembok yang masuk area bantaran sungai dan sempadan pantai. “Sabtu 30 Mei pukul 06.33 saya video. Jelas pagar itu memakan sempadan,” katanya.
Kedua PT. Kaixin diduga melakukan pengerukan pasir laut tanpa izin yang dilakukan malam hari, tepat malam Jumat (4/6). Bahkan pada detik-detik PT kaixin melakukan pengerukan langsung diberhentikan oleh anggota Pos TNI AL Panarukan.
“Dalam pengerukan pasir di bibir pantai juga dilakukan pemindahan pohon mangrove. Padahal akar mangrove itu sensitif. Kalau dipindah, besar kemungkinan mati. Itu sama saja merusak benteng alami pantai kita. Terbukti saat ini sejumlah mangrove yang dipindah mengering,” ucap Fauzan.
Dengan pelapor ke Mapolres Situbondo, Fauzan berharap aparat bertindak melakukan inspeksi langsung agar tidak kehilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam mengungkap kasus pengrusakan. “Harapan kami pagar yang melanggar sempadan harus dibongkar. Ini amanat UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air, Permen PUPR 28/2015, UU Kehutanan, dan UU Wilayah Pesisir,” ujarnya.
Fauzan menegaskan, bahwa dirinya hanya warga negara biasa, pensiunan BUMN, tapi kepeduliannya terhadap lingkungan tidak bisa ditawar. Oleh sebab itu, laporan ke Mapolres juga ditebuskan ke Bupati Situbondo, Danlanal, DPRD, TNI AL, Satpol PP, dinas terkait, termasuk Kades Klatakan.
“Kami tegaskan, pengaduan ini bukan untuk memperkeruh keadaan, tapi untuk menciptkan investor yang ramah dengan aturan,” tutup Fauzan.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat, saat dikonfirmasi tentang pengaduan tersebut masih meminta waktu untuk memberi jawaban. “Mohon waktu dulu mas,” kata AKP Selimat, saat dikonfirmasi pukul 15.55 melaui pesan Whatsapp. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono