Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Kejagung Dalami Aliran Dana ke Eks Kepala BGN, Ketua Yayasan Mitra MBG Resmi Jadi Tersangka

Bayu Shaputra • Jumat, 19 Juni 2026 | 11:05 WIB
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka dugaan korupsi MBG periode 2025-2026, Kamis (18/6) malam. (Istimewa/JawaPos)
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka dugaan korupsi MBG periode 2025-2026, Kamis (18/6) malam. (Istimewa/JawaPos)

RADARSITUBONDO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Terbaru, penyidik menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang dinilai cukup terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Penetapan GHS menambah panjang daftar tersangka dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait pengelolaan program strategis nasional tersebut.

Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk dugaan praktik pemberian akses khusus hingga jual beli hak pengelolaan titik dapur.

Baca Juga: Selat Hormuz Dibuka Bertahap, Iran dan AS Sepakati Gencatan Ketegangan 60 Hari

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa GHS sebagai saksi dan mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa GHS sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup,” kata Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, dikutip dari JawaPos.com.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa GHS diduga berperan dalam proses pencarian yayasan mitra SPPG. Tugas tersebut disebut diberikan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada mekanisme penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat BGN dan tetap lolos proses verifikasi meski diduga tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra disebut memiliki afiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan diduga tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap lolos verifikasi melalui mekanisme yang telah diatur,” ucap Syarief.

Baca Juga: PT Kaixin Dilaporkan ke Polisi, Diduga Rusak Mangrove dan Keruk Pasir Pantai Kendit untuk Proyek Hotel Bintang Empat

Penyidik juga menduga GHS memperoleh perlakuan khusus dalam pengelolaan titik dapur SPPG. Ia disebut berkomunikasi dengan tim verifikator atas arahan Dadan Hindayana untuk memperoleh sejumlah titik dapur melalui yayasan yang dikelolanya.

“GHS juga diduga memperoleh akses khusus dari DH untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya. Setelah memperoleh titik tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual hak pengelolaan titik dapur kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra penyelenggara SPPG,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kejagung turut mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. GHS diduga menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing yang berasal dari pihak-pihak yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis.

Atas dugaan perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Pembangunan Bandara KASA Situbondo Sepi Aktivitas, Dandim Tegaskan Bukan Mangkrak: Tahap Kedua Dimulai Agustus

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Glory Harimas Sihombing langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini bertambah menjadi enam orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono sebagai tersangka.

Editor : Bayu Shaputra
#Kejagung #Korupsi MBG #Glory Harimas Sihombing #SPPG