RADARSITUBONDO.ID – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Situbondo memanggil Kepala Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kamis (18/6). Pemanggilan tersebut dilakukan terkait polemik pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang hingga kini belum terbit.
Persoalan SHAT di Desa Curah Jeru saat ini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk ATR/BPN Situbondo. Untuk mencari kejelasan dan langkah penyelesaian, BPN meminta keterangan langsung dari kepala desa setempat.
“Kami sudah memanggil kepala desa yang bersangkutan dan alhamdulillah ada kesepahaman. Kami mengupayakan sertifikat tersebut bisa terbit tahun ini,” kata Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, Choirul Ahmad.
Menurut Choirul, keterlambatan penerbitan SHAT terjadi karena pada tahun 2025 Desa Curah Jeru mendapatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Karena itu, pelaksanaan program SHAT dan PTSL tidak dapat dilakukan secara bersamaan.
“Yang menjadi kendala karena pada tahun 2025 ada program PTSL di Desa Curah Jeru. Program tersebut tidak bisa tumpang tindih, sehingga SHAT baru bisa kami proses tahun ini,” tambahnya.
Choirul menjelaskan, saat ini BPN telah menerima berkas pengajuan SHAT dari Pemerintah Desa Curah Jeru dan segera melakukan proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Total terdapat 111 pemohon yang akan diverifikasi. “Saya upayakan sertifikat bisa terbit sebelum September 2026,” jelasnya.
Terkait informasi adanya pungutan hingga Rp 2,5 juta per orang, Choirul menilai nominal tersebut tidak wajar. Sebab, program tersebut pada dasarnya hanya membutuhkan biaya administrasi pendukung seperti materai, patok batas tanah, dan pengukuran. “Biaya yang dibutuhkan biasanya sekitar Rp 150 ribu hingga maksimal Rp 300 ribu. Kalau sampai jutaan rupiah tentu kurang wajar,” ungkapnya.
Meski demikian, Choirul menegaskan fokus BPN saat ini adalah memastikan proses penerbitan sertifikat bagi masyarakat dapat segera diselesaikan. Karena tidak ada ketentuan baku mengenai besaran pembayaran kepada pemohon selain kebutuhan administrasi pendukung yang telah diatur. Sehingga yang terpenting adalah bagaimana sertifikat masyarakat bisa segera terbit.
Sementara itu, hingga kini belum ada penjelasan rinci dari Kepala Desa Curah Jeru terkait dugaan pungutan kepada warga hingga Rp 2,5 juta per orang. Belum diketahui secara pasti peruntukan dana tersebut maupun aliran penggunaannya.
Sebelumnya, pihak desa menyatakan tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan program tersebut karena telah ada penyelenggara yang menangani. Pihak desa juga menyebut seluruh peserta program menerima kuitansi pembayaran dari penyelenggara, dengan besaran biaya yang sama bagi seluruh peserta di desa-desa yang mengikuti program tersebut. “Desa tidak tahu apa-apa karena sudah ada penyelenggaranya,” ujarnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono