RADARSITUBONDO.ID – Warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, menginginkan kejelasan terkait pungutan dana dalam program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) UMKM. Pasalnya, meski Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan program tersebut akan diselesaikan pada tahun ini, masyarakat masih mempertanyakan kejelasan pungutan uang hingga Rp 2,5 juta perorang.
Salah satu warga Curah Jeru mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan dari BPN maupun Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), program tersebut pada dasarnya tidak dipungut biaya. Bahkan, apabila terdapat biaya administrasi, nilainya disebut tidak lebih dari Rp 300 ribu. Namun, di Desa Curah Jeru warga justru diminta membayar hingga Rp 2,5 juta per orang.
“Saya hanya ingin uang yang sudah dibayarkan masyarakat terkait program itu dikembalikan, meskipun tidak sepenuhnya,” ujarnya, Minggu (21/6).
Tokoh masyarakat tersebut menegaskan bahwa dirinya memang bukan peserta program maupun korban langsung. Namun, banyak warga yang terdampak datang kepadanya untuk mengadukan persoalan tersebut.
Menurutnya, sebagai tokoh masyarakat dan pengurus lingkungan di tingkat RT, dirinya merasa perlu membantu mencarikan solusi. “Kami memahami apabila ada biaya administrasi. Tetapi kalau sampai jutaan rupiah, bahkan Rp 2,5 juta, itu tergolong besar. Jika persoalan ini terus berlarut-larut, dikhawatirkan akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah berikutnya,” tambahnya.
Kata dia, meski saat ini sudah ada kepastian dari BPN bahwa sertifikat akan diterbitkan pada tahun 2026, pemerintah desa seharusnya mengumpulkan para peserta program untuk memberikan penjelasan. Sehingga, tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Saya berharap ada solusi dan saran dari pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk memfasilitasi kepala desa dan peserta program terkait biaya yang cukup besar tersebut, agar ditemukan jalan keluar sehingga uang masyarakat bisa kembali,” jelasnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini masyarakat yang telah melakukan pembayaran belum pernah dikumpulkan oleh kepala desa untuk mendapatkan penjelasan maupun kepastian mengenai perkembangan program tersebut. “Padahal saya sudah meminta BPD agar kepala desa mengumpulkan warga yang telah membayar untuk bermusyawarah mencari solusi, sehingga persoalan ini bisa segera selesai,” katanya.
Menurutnya, sejak awal masyarakat juga tidak pernah mendapatkan penjelasan yang rinci mengenai tujuan dan penggunaan dana yang dipungut tersebut. Padahal, saat sosialisasi program berlangsung, Diskoperindag disebut telah menyampaikan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada peserta.
“Sampai saat ini kepala desa belum menjelaskan persoalan itu. Bahkan, saat pertemuan di kecamatan, tidak dijelaskan untuk apa uang tersebut digunakan dan mengapa jumlahnya sebesar itu,” tegasnya.
Sebagai pihak yang banyak menerima aduan dari warga, dirinya berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik-baik. Ia menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya hanya menginginkan kejelasan serta pengembalian uang yang telah dipungut.
“Kami kasihan kepada masyarakat. Di sisi lain, kami juga kasihan kepada kepala desa apabila persoalan ini terus berlarut-larut tanpa ada penyelesaian,” pungkasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono