RADARSITUBONDO.ID - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur,
Senin (22/6) pagi. Keduanya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
Momen keluarnya Roy Suryo dan dokter Tifa dari ruang perawatan menjadi perhatian. Sekitar pukul 06.40 WIB, keduanya tampak keluar dari gedung rawat inap RS Polri dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Baca Juga: Perundingan Swiss Capai Terobosan, AS Siapkan Pelonggaran Sanksi Ekspor Minyak Iran
Roy mengenakan batik lengan panjang bernuansa cokelat, sedangkan dokter Tifa mengenakan pakaian hitam dengan balutan baju tahanan oranye. Keduanya kemudian langsung digiring menuju mobil tahanan milik Polda Metro Jaya.
"Allahuakbar, Allahuakbar," kata Roy sambil mengepalkan tangan ke atas saat keluar dari ruang rawat inap RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dikutip dari Antara.
Setelah tiba di Polda Metro Jaya, Roy dan dokter Tifa dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap II sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan hampir satu tahun.
Pelimpahan tahap II merupakan tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam perkara ini, keduanya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memasuki tahap penuntutan.
Baca Juga: Selandia Baru Kejutkan Mesir, Finn Surman Bawa The All Whites Unggul di Babak Pertama
Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati pada Jumat (19/6) sekitar pukul 17.55 WIB. Mereka datang dengan pengawalan dari penyidik Polda Metro Jaya dan langsung menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan keduanya secara umum dalam keadaan baik. Namun, tim dokter menemukan adanya penyakit bawaan yang membutuhkan penanganan dan pemantauan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil evaluasi medis, dokter menilai kondisi Roy Suryo dan dokter Tifa belum memungkinkan untuk langsung kembali beraktivitas tanpa pengawasan.
Karena itu, keduanya direkomendasikan menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan bahwa Roy Suryo Notodiprojo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB, sebagaimana informasi yang disampaikan istrinya.
Baca Juga: Amerika Serikat Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026, Zlatan Ibrahimovic Mulai Percaya Jadi Juara
Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyebut dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya pada hari yang sama sekitar pukul 06.47 WIB.
Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi kini memasuki fase penuntutan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap dan melanjutkan proses hukum ke tahap pelimpahan tersangka serta barang bukti kepada kejaksaan.
Editor : Bayu Shaputra