RADARSITUBONDO.ID - Proses hukum kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa beserta barang bukti kepada jaksa, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Pelimpahan atau tahap dua tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan. Polisi menegaskan seluruh rangkaian penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bursa Transfer Super League 2026/2027: Luka Menalo Dikabarkan Merapat, Klub Baru Masih Misterius
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menekankan bahwa penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam setiap tahapan penanganan perkara.
”Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” kata Iman pada Senin (22/6), dikutip dari JawaPos.com.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan, upaya penegakan hukum terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diperkuat alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli. Ia menegaskan proses tersebut tidak menyasar profesi maupun ketokohan seseorang.
Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik juga memastikan kondisi kesehatan para tersangka melalui pemeriksaan fisik dan psikis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.
”Hari ini Senin, 22 Juni 2026, lebih kurang pukul 09.15 WIB, untuk 2 orang tersangka, saudara RS (Roy Suryo) dan saudari TT (Dokter Tifa) ditahapduakan,” imbuhnya.
Baca Juga: Kevin Mendoza Masuk Radar Persija Jakarta, Eks Kiper Persib Berpotensi Gabung Macan Kemayoran
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah melalui tahapan panjang, mulai dari laporan, penyelidikan, penyidikan, hingga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
”Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik, manipulasi informasi elektronik, serta dugaan fitnah melalui sarana teknologi informasi. Rangkaian pasal tersebut merujuk pada KUHP lama maupun KUHP baru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Bayu Shaputra