RADARSITUBONDO.ID – Kasus dugaan pengambilan dana Program Keluarga Harapan (PKH) milik Mbah Eti, warga Desa Semambung, Kecamatan Jatibanteng, mulai menemukan titik terang. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa orang yang mencairkan bantuan tersebut bukan pendamping PKH, melainkan seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan penerima manfaat.
Ketua Tim PKH Situbondo, Sulhaedi, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sejumlah e-warung tempat kartu PKH digunakan untuk pencairan bantuan. Dari hasil penelusuran tersebut diketahui bahwa pihak yang selama ini melakukan transaksi pencairan bukanlah pendamping PKH. “Kami mencoba menelusuri jejak transaksi dari beberapa e-warung dan menemukan bukti bahwa yang melakukan pengambilan bukan pendamping PKH, melainkan seorang warga yang menemukan kartu tersebut dan kebetulan masih memiliki hubungan keluarga dengan Bu Eti,” kata Sulhaedi, Selasa (23/6).
Menurut dia, orang yang menemukan kartu tersebut adalah Amaliya, warga Desa Pategalan Kecamatan Jatibanteng yang berbeda desa dengan Mbah Eti. Meski demikian, pendamping PKH tetap meminta agar yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana bantuan yang telah diambil, karena dana tersebut bukan merupakan haknya.
“Kami akan mengupayakan agar pihak yang telah mengambil bantuan PKH milik Mbah Eti dapat bertanggung jawab sepenuhnya, atau diselesaikan melalui musyawarah dengan korban,” tambahnya.
Sulhaedi menjelaskan, dari hasil pertemuan antara Mbah Eti dan pihak yang diduga mengambil bantuan tersebut, diperoleh keterangan bahwa kartu PKH ditemukan dalam kondisi terbungkus kertas lengkap dengan nomor PIN. Dengan kondisi itu, siapa pun yang memegang kartu dan mengetahui PIN dapat melakukan pencairan dana bantuan.
“Ketika ditanya mengapa kartu tersebut tidak dikembalikan jika memang diketahui milik kerabatnya, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui bahwa kartu itu milik Mbah Eti karena nama yang tertera pada kartu berbeda dengan nama yang biasa dikenal sehari-hari,” jelasnya.
Diketahui, dana bantuan PKH milik Mbah Eti tidak diterima sejak tahap keempat tahun 2024 hingga tahap kedua tahun 2026. Bantuan tersebut dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan nominal sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta per tahap. Sepanjang tahun 2025, Mbah Eti disebut tidak menerima bantuan sama sekali.
“Dari hasil penelusuran yang kami lakukan, dugaan bahwa dana tersebut diambil oleh oknum pendamping PKH tidak terbukti. Yang menggunakan dana bantuan itu adalah seorang warga yang juga penerima bantuan sosial dan masih memiliki hubungan keluarga dengan Mbah Eti,” pungkasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono