Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Investor Mengaku Ditipu, Dana Rp 405 Juta untuk Dapur SPPG Hilang, Kasusnya Masuk Polres Situbondo

Moh Humaidi Hidayatullah • Rabu, 24 Juni 2026 | 20:45 WIB
JAM KERJA: Mobil anggota memasuki halaman Mapolres, Rabu (24/6). (HUMAIDI/JPRS)
JAM KERJA: Mobil anggota memasuki halaman Mapolres, Rabu (24/6). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Gus Reza Firmansyah, 45, warga Kecamatan Kencong, Jember, sudah diadukan ke Mapolres Situbondo. Pria yang menjadi mitra Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, itu diduga melakukan penipuan terkait pembangunan Dapur SPPG.

Yason Silvanus kuasa hukum Rustendi, pemodal pembangunan SPPG Desa Kayu Putih, mengatakan bahwa laporan ke Mapolres  sudah masuk dua pekan lalu (5/5). Dengan nomor STTLPM/163.SATRESKRIM/VI/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO.

”Konflik antara klien kami dan Reza saat penunjukan pengelola.  Tanpa sepengetahuan Rustendi, Reza menunjuk Yayasan Miftahul Huda Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, sebagai pengelola Dapur MBG,” ujar Yason, Rabu (24/6).

Seiring berjalannya waktu, ada kesepakatan. Kesepakatan awal pembagian 15 persen untuk yayasan, 85 persen untuk Rustendi dan Reza sebagai investor. Namun, belakangan nama Rustendi tidak tercantum sebagai mitra yayasan. Yang masuk hanya nama Reza.

"Semua modal pembangunan SPPG dari klien saya hingga habis uang Rp 405 jutaan. Tapi tidak jadi mitra, yang tidak ngeluarkan modal banyak malah yang jadi,” ucap Yason.

Kata dia, mitra SPPG memiliki wewenang bertanggung jawab atas operasional dapur MBG, mulai dari tata kelola, SDM sehat, hingga fasilitas sesuai standar. Namun kebijakan tersebut hanya tertera dalam kebijakan. Sebab posisi Rustandi saat ini berada di luar struktur kontrak dengan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Tidak ada kontrak antara klien dengan Badan Gizi Nasional maupun pihak kemitraan terkait pendirian/pembangunan dapur. Malah yang jadi mitra adalah si Rizza,” cetus Yason.

Dengan adanya perbuatan dugaan curang yang dilakukan oleh Rizza, Rustandi jelas mengalami kerugian hingga ratusan juta. Sebab, setoran kontribusi dianggap tidak sesuai.

“Kesepakatan awal pembagian 15 persen untuk yayasan, 85 persen untuk Rustendi dan Reza sebagai investor. Faktanya tidak begitu, makanya klien saya merasa ditipu dan dirugikan,” tutup Yason.

Reza belum bisa dimintai keterangan. Berulangkali dimintai keterangan selalu merespon singkat. Alasannya masih ada giat. Dikonfirmasi terakhir, pukul 18.33 juga belum membalas, padahal sudah centang dua. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #SPPG #polres situbondo #MBG