Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Dua Sopir Penimbun Solar Subsidi Divonis 1 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Moh Humaidi Hidayatullah • Kamis, 25 Juni 2026 | 20:18 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dua sopir terpidana penimbun BBM solar subsidi, Agus Efendi ,39, dan Ahmad Roni, 28, Kamis, (25/6).  Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 3 tahun 6 bulan. (HUMAIDI/JPRS)
Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dua sopir terpidana penimbun BBM solar subsidi, Agus Efendi ,39, dan Ahmad Roni, 28, Kamis, (25/6). Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 3 tahun 6 bulan. (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dua sopir terpidana penimbun BBM solar subsidi, Agus Efendi ,39, dan Ahmad Roni, 28, Kamis, (25/6).  Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 3 tahun 6 bulan.

Hakim Ketua PN Situbondo Haris Suharman Lubis menyatakan, keduanya terbukti bersalah menyalahgunakan BBM bersubsidi. Majelis hakim menghukum masing-masing satu tahun penjara dikurangi masa tahanan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing satu tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Haris Suharman Lubis sembari mengetuk palu.

Kuasa hukum terdakwa, Dheri Setyawan Putra, menyatakan sangat puas atas putusan hakim. Sebab hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Kami masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, banding atau tidak. Saat ini masih berkoordinasi dengan keluarga. Tapi secara umum kami cukup puas," ujarnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Indra Adityo Samkusumo belum menentukan sikap. Pihaknya masih mengkaji putusan PN Situbondo dalam tenggat tujuh hari ke depan.

"Kami pelajari dulu putusannya. Setelah tujuh hari baru diputuskan, menerima atau banding. Nanti kami sampaikan," kata Indra.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap saat Unit Tipidsus Bareskrim Polri menggerebek dua gudang penimbunan pada 26/1/2026. Lokasinya di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, dan Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Dari dua lokasi itu, polisi menyita 42 ton solar subsidi. Terdiri dari 27 kempu berkapasitas 1.000 liter berisi 26.333 liter, dan 15 kempu 1.000 liter berisi 14.129 liter.

Dalam dakwaan, Agus dan Roni hanya berperan sebagai sopir pengangkut. Adapun pemilik gudang, Yanuar dan Kristian alias Ari Pocet, hingga kini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #bbm ilegal #solar ilegal