Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Teguran DLH Tak Digubris, PT BS 10 Diduga Tetap Buang Limbah ke Sungai Panarukan

Moh Humaidi Hidayatullah • Kamis, 25 Juni 2026 | 20:24 WIB
Heriyanto, SH. Kuasa hukum pelapor PT. Bumi Subur. (HUMAIDI/JPRS)
Heriyanto, SH. Kuasa hukum pelapor PT. Bumi Subur. (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Pengaduan warga Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan terhadap PT. Bumi Subur 10 (PT BS 10) yang diduga membuang limbah ke sungai tak kunjung mendapat penanganan serius. Meski surat teguran sudah dilayangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo, perusahaan tambak udang tersebut tetap membuang limbah ke aliran sungai yang dipakai tambak tradisional warga.

Pernyataan itu disampaikan Heriyanto, SH. kuasa hukum pelapor, Rabu (25/6).

Dia mengatakan, kliennya RM, 50, warga Desa Peleyan, awalnya mengadukan langsung ke PT BS 10 melalui surat. Sebab saat itu RM dan pelaku usaha lainnya sedang menyebar benih udang di tambak tradisional. Namun aduan tak digubris. PT BS 10 tetap membuang limbah ke sungai.

“Akhirnya pemilik tambak tradisional memberi kuasa pada kami untuk upaya hukum administrasi. Per tanggal 18 Mei kami bersurat ke DLH,” ujarnya.

Progres dari DLH baru muncul 18 Juni lewat surat teguran ke PT BS 10. Ironisnya, lima hari setelah teguran, tepatnya (22/6), PT BS 10 masih membuang limbah ke sungai.

“Artinya surat teguran dari DLH saja diabaikan, bagaimana kalau hanya masyarakat awam yang mengeluh. Bisa difikir sendirilah,” kata Heriyanto.

Dia menyayangkan proses pemeriksaan. Sebab sejak awal bulan Mei melapor tertulis ke DLH, kuasa hukum maupun klien belum pernah dipanggil untuk diperiksa.

“Harusnya ya kami diperiksa. Perkembangan juga harus bersurat pada kami. Ini tidak, hanya lewat pesan WhatsApp. Padahal kami bersurat,” lanjutnya.

Soal kelengkapan dokumen perusahaan, Heriyanto mengaku tidak punya akses. Itu kewenangan pengawas lingkungan hidup DLH.

“Yang pasti beberapa kali kami ingin jumpa Kadis selalu tidak bisa. Alasan Kadis sibuk dan semacamnya,” ucapnya.

Heriyanto menyayangkan kewenangan DLH Situbondo yang menurutnya tidak difungsikan untuk menindak dugaan pencemaran.

“Meskipun DLH bertindak dramanya terlalu panjang. Setidaknya berempatilah pada jeritan warga yang mengelola tambak tradisional yang usahanya terganggu limbah PT BS 10,” tegasnya.

Keinginan warga sebenarnya sangat sederhana. Yaitu meminta PT BS 10 menutup saluran pembuangan limbah ke sungai. Sebab sungai itu dipakai petani dan petambak tradisional.

“Pelaku usaha tidak sama sekali dibenarkan membuang limbah ke sungai. Apalagi PT BS 10 ini tidak punya IPAL. Kepastiannnya tertuang di surat teguran DLH pada PT BS 10,” katanya.

Dia menilai bahwa Pemkab lewat DLH punya kewenangan besar. Bagi pengusaha besar yang sudah terbukti membuang limbah ke sungai, namun tanpa melalaui regulasi yang susuai aturan, maka DLH bisa melakukan penutupan usaha sementara.

Contoh sederhana, SPPG yang tidak memiliki ipal di suspen.

“DLH ini kalau mau tegas, bisa langsung melakukan penutupan usaha sementara, tanpa melalui proses administrasi. Kalau sudah ada keakraban dengan pengusaha ya kami gak tahu lagi,” pungkas. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #limbah tambak