RADARSITUBONDO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI meninjau PT Fuyuan, di Kecamatan Banyuglugur, Jumat (26/6). Pabrik rumput laut tersebut diminta tutup 14 hari. Selama waktu itu, perusahaan yang ada di wilayah barat Situbondo ini harus memperbaiki sejumlah poin sesuai catatan teknis apa yang sudah direkomendasikan KKP.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan (PSDKP) KKP, Dr. Sahono Budianto menegaskan, pihaknya turun langsung atas perintah Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Itu setelah mendapat informasi adanya pembuangan limbah ke tengah laut yang diduga mencemari lingkungan.
“Kami menerima aduan masyarakat terkait indikasi pencemaran dari aktivitas produksi perusahaan. Tim sudah bekerja sejak awal pekan, mengumpulkan data, keterangan, serta mengambil sampel air di sejumlah titik sesuai SOP,” ujar Sahono.
Hasil temuan di lapangan, lanjut dia, menunjukkan ada sejumlah catatan yang harus segera diperbaiki. Fokusnya pada pengelolaan limbah produksi. “Prinsipnya adalah perbaikan proses pengolahan limbah agar air yang dibuang ke laut memenuhi baku mutu lingkungan yang dipersyaratkan,” katanya.
Sahono menegaskan, pembuangan limbah ke laut sebenarnya diperbolehkan. Namun, pengusaha harus memenuhi standar kualitas agar tidak mencemari lingkungan. “Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan kualitas lingkungan perairan di Situbondo tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian hukum dan standar operasional bagi dunia industri,” ucap Sahono.
Dia menegsakan, Pemkab bersama KKP sudah memberi batas waktu selama 14 hari kepada PT Fuyuan untuk memperbaiki sesuai catatan teknis. “Perusahaan sudah menyanggupi. Bahkan progres perbaikannya akan dilaporkan setiap hari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan juga ke KKP. Selama perbaikan ya harus tidak beroperasi,” tegas Sahono.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mendukung penuh langkah KKP. Pemkab menyebut iklim investasi tetap dijaga, namun aduan warga juga harus ditindaklanjuti. “Kami tetap menjaga Situbondo sebagai daerah yang ramah investasi. Namun, laporan masyarakat juga harus ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan,” ujar Rio. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono