Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Usai Ditegur DLH, PT Bumi Subur Diduga Masih Buang Limbah ke Sungai, Kuasa Hukum Buka Suara

Moh Humaidi Hidayatullah • Minggu, 28 Juni 2026 | 20:44 WIB
Heriyanto, SH. Kuasa hukum petambak tradisional, di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan. HUMAIDI/JPRS
Heriyanto, SH. Kuasa hukum petambak tradisional, di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan. HUMAIDI/JPRS

RADARSITUBONDO.ID – Heriyanto, SH. kuasa hukum pelapor PT. Bumi Subur, menyayangkan kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo. Sebab  tidak memiliki wibawa di hadapan investor. Terbukti, tambak udang milik PT. Bumi Subur yang sudah ditegur tidak boleh membuang limbah ke sungai  tetap saja melakukan, itupun masih ditoleransi.

Heriyanto, meminta DLH tidak boleh berada di posisi dilematis antara melindungi investor dan kurang respon terhadap keluhan warga yang merasa dirugikan oleh pembuangan limbah milik PT. Bumi Subur.

“Seharusnya DLH tegas sesuai kewenangannya, gunakan regulasi yang ada. Masak sudah memberi teguran pada pengusaha, dapat dua hari penguasahanya buang limbah lagi ke sungai. Lantas dimana wibawa DLH di mata pengusaha,” Tegas Heri, Minggu (28/6).

Dikatakan, pembuangan limbah ke lingkungan sudah diatur jelas. Mengacu  ke UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Limbah diartikan sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Sementara pembuangan adalah kegiatan memasukkan limbah ke media lingkungan hidup dengan syarat tertentu. Buang limbah tanpa izin kena sanksi pidana. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.” Katanya.

Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup menyebut, paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran tertulis jika pelanggaran menimbulkan ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup.

”Ini PT Bumi Subur diduga sudah tidak pakai IPAL, limbah dibuang ke sungai, sudah ditegur, tapi tetap membuang ke sungai. Harusnya DLH sudah bisa tutup paksa saluran. Bukan ngasi pembinaan lagi,” ucap Heri.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (24/6) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo meninjau dan menyusuri sungai terdampak pembuangan limbah PT Bumi Subur 10 (BS 10) di Desa Peleyan Barat, Kecamatan Panarukan.  Bahkan membenarkan jika perusahaan memang membuang limbah ke sungai yang diduga merusak tambak tradisional hingga dikeluhkan warga. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #limbah tambak #dlh situbondo #tambak udang