RADARSITUBONDO.ID – Inspektorat Kabupaten Situbondo mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah tersebut dilakukan agar seluruh temuan dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Plt Inspektur Kabupaten Situbondo, Imam Machbub Anshori, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti LHP BPK dengan menerbitkan surat Bupati Situbondo kepada seluruh OPD yang memiliki temuan. Melalui surat tersebut, OPD diminta segera mengambil langkah penyelesaian sesuai rekomendasi BPK, termasuk mengembalikan kerugian daerah apabila terdapat kelebihan pembayaran.
"LHP BPK sudah kami tindak lanjuti melalui surat Bupati kepada OPD agar segera mengambil langkah sesuai rekomendasi dan menyelesaikannya sebelum batas waktu yang ditentukan," ujar Imam, Senin (29/6).
Menurutnya, setelah melakukan tindak lanjut, setiap OPD wajib melaporkan perkembangan penyelesaiannya kepada Inspektorat. Laporan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada BPK sebagai bentuk pemantauan terhadap progres penyelesaian setiap temuan.
"Setiap OPD tetap bertanggung jawab atas temuan yang tercantum dalam LHP BPK. Kami akan melaporkan perkembangan penyelesaiannya kepada BPK," jelasnya.
Imam menyebut, beberapa OPD telah menunjukkan progres, salah satunya pada sektor penataan aset yang belum bersertifikat. Tindak lanjut tersebut dikoordinasikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Namun demikian, masih terdapat temuan yang belum menunjukkan perkembangan signifikan, yakni di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Temuan tersebut berkaitan dengan kelebihan pembayaran proyek infrastruktur senilai Rp 1,764 miliar. Hingga saat ini, nilai yang belum dikembalikan masih sekitar Rp 1,639 miliar.
"Inspektorat telah mengirimkan surat Bupati agar Dinas PU segera berkomunikasi dengan pihak ketiga untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Bukti pengembalian wajib dilaporkan kepada Inspektorat dan ditargetkan harus selesai sebelum 28 Juli," tegasnya.
Dia berharap seluruh OPD dapat mempercepat penyelesaian temuan sesuai rekomendasi BPK. Khusus untuk temuan pada proyek infrastruktur, Dinas PU diminta mengambil langkah tegas kepada penyedia jasa sesuai kewenangannya.
"Peran Inspektorat adalah mengawal tindak lanjut melalui surat Bupati agar penyelesaiannya tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan," katanya.
Imam menambahkan, nilai temuan hasil audit BPK juga mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Pada audit atas anggaran tahun 2024 yang dilakukan pada 2025, nilai temuan mencapai sekitar Rp 3,6 miliar. Sementara pada audit atas anggaran tahun 2025 yang dilakukan pada 2026, nilai temuan turun menjadi sekitar Rp 1,7 miliar.
"Nilai temuan mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Harapannya, ke depan jumlah temuan dapat terus ditekan melalui perbaikan tata kelola di setiap OPD," ucapnya.
Sememtara itu Anggota Pansus LHP BPK DPRD Situbondo Arifin mengatakan temuan BPK tidak boleh dipandang hanya sebagai catatan administratif. Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelaksanaan program, khususnya pekerjaan fisik dan penggunaan anggaran daerah yang belum terselesaikan. "Yang terpenting sekarang adalah keseriusan pemerintah daerah. Jangan sampai temuan-temuan ini terus berulang dan akhirnya merugikan kualitas pembangunan maupun pelayanan publik," tegasnya.
Dia menambahkan pembentukan tim khusus sangat penting mengingat pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak mampu menyelesaikan tindak lanjut temuan tepat waktu. "Kalau tidak segera ada tim tindak lanjut, pola yang sama akan terus terulang. Padahal, temuan BPK ini harus menjadi bahan evaluasi serius agar pelaksanaan program ke depan lebih tertib dan kualitas pekerjaannya lebih terjamin," tambahnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono