Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Final Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Rp809 Miliar

Agung Sedana • Selasa, 30 Juni 2026 | 15:46 WIB
Nadiem Makarim. (FOTO: Jawa Pos)
Nadiem Makarim. (FOTO: Jawa Pos)

RADARSITUBONDO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Putusan ini diambil setelah terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membacakan amar putusan tersebut dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6). Selain hukuman kurungan dan denda finansial, putusan ini juga membebankan sanksi finansial tambahan yang signifikan kepada terdakwa sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara atas pelanggaran dakwaan subsider.

Detail Sanksi Hukum dan Pidana Tambahan

Putusan hakim menetapkan kewajiban bagi terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Secara analisis hukum, vonis ini menunjukkan kecenderungan peradilan yang berfokus pada pemulihan aset (asset recovery) secara masif, bukan sekadar hukuman badan.

Pola penegakan hukum ini mengindikasikan bahwa instrumen denda dan uang pengganti kini menjadi poin krusial dalam mengukur dampak kerusakan ekonomi akibat korupsi di sektor pengadaan publik.

Berikut rincian sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim:

Pertimbangan Hakim dan Munculnya Dissenting Opinion

Dalam menyusun putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa poin yang memberatkan serta meringankan kedudukan hukum terdakwa. Tindakan yang dinilai dilakukan secara sistematis dan bertentangan dengan program nasional pemberantasan korupsi menjadi poin yang memberatkan, sementara status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya menjadi faktor meringankan.

Sidang putusan ini tidak diambil secara bulat karena munculnya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra. Andi menilai bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara kuat dan memandang terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum terkait kasus pengadaan Chromebook tersebut.

Adanya perbedaan pandangan di tingkat hakim ini mengindikasikan adanya celah perdebatan substansial dalam pembuktian unsur pasal antara dakwaan primer dan subsider selama proses persidangan.

Perbandingan Vonis dengan Tuntutan Jaksa

Putusan hukum selama 10 tahun penjara ini tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman maksimal 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain hukuman fisik, tuntutan awal dari jaksa juga mencakup akumulasi finansial yang jauh lebih besar, yaitu:

Editor : Agung Sedana
#putusan #vonis #Nadiem Makarim