Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

DLH Situbondo Awasi Ketat PT Fuyuan, Wajib Kirim Laporan Perbaikan Limbah Setiap Hari

Ahmad Rifa'ie • Selasa, 30 Juni 2026 | 21:02 WIB
LAPORAN HARIAN:  PT Fuyuan Biology Technology memperlihatkan saluran pembuangan limbah ke laut kepada Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Bupati Situbondo saat melakukan peninjauan di lokasi perusahaan di Desa/Kecamatan Banyuglugur, Jumat (26/6) lalu. (Ahmad Rifa
LAPORAN HARIAN: PT Fuyuan Biology Technology memperlihatkan saluran pembuangan limbah ke laut kepada Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Bupati Situbondo saat melakukan peninjauan di lokasi perusahaan di Desa/Kecamatan Banyuglugur, Jumat (26/6) lalu. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Situbondo terus memantau perkembangan pengelolaan limbah PT Fuyuan Biology Technology. Perusahaan pengolahan rumput laut yang diduga mencemari perairan tersebut diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan (progres) perbaikan setiap hari kepada DLH.

Sejak Jumat (26/6), tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendatangi lokasi perusahaan di Desa/Kecamatan Banyuglugur. Dalam kunjungan tersebut, KKP memberikan waktu 14 hari kepada PT Fuyuan Biology Technology untuk memperbaiki dan mengoptimalkan sistem pengelolaan limbah cair industri yang dibuang ke laut.

Selama proses perbaikan berlangsung, perusahaan diwajibkan melaporkan progresnya setiap hari kepada DLH Situbondo agar dapat dipantau secara berkala.

"Setiap hari perusahaan harus melaporkan progresnya. Hari ini Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup juga turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemantauan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, Sandy Hendrayono.

Menurut dia, sejumlah perbaikan sebagaimana rekomendasi KKP mulai dilaksanakan. Di antaranya pembenahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) beserta sarana pendukung lainnya agar proses pembuangan limbah ke laut sesuai prosedur dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Perbaikan seperti pipa-pipa IPAL dan fasilitas lainnya terus dilakukan. Yang jelas, perusahaan wajib melaporkan progresnya setiap hari kepada DLH," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Situbondo, Ranti Seta Ayu Pratiwi, mengatakan perbaikan yang dilakukan PT Fuyuan mencakup penyesuaian kapasitas produksi rumput laut dengan kapasitas IPAL. "Jadi ada beberapa langkah yang dilakukan untuk menyesuaikan kapasitas IPAL, termasuk penambahan bakteri dan upaya teknis lainnya agar proses pengolahan limbah lebih optimal," ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Sahono Budianto, mengatakan pihaknya memberikan waktu kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan setelah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.

"Pada prinsipnya, catatan yang kami berikan berdasarkan temuan fakta di lapangan harus segera ditindaklanjuti melalui perbaikan proses pengolahan limbah, sehingga air buangan yang dialirkan ke laut memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan," katanya.

Sahono menegaskan, pembuangan limbah ke laut pada dasarnya diperbolehkan sepanjang memenuhi baku mutu dan tidak mencemari lingkungan. "Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan kualitas lingkungan perairan di Situbondo tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian hukum dan standar operasional bagi dunia industri," pungkasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#PT Fuyuan #limbah tambak #dlh situbondo