RADARSITUBONDO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo menegaskan akan melakukan pemberhentian secara definitif terhadap tiga kepala desa (kades) yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025. Langkah ini akan diambil apabila mereka gagal mengembalikan kerugian negara dalam waktu enam bulan sejak diberhentikan sementara.
Tiga kepala desa yang dimaksud adalah Kepala Desa Rajekwesi (Kecamatan Kendit), Kepala Desa Kayuputih (Kecamatan Panji), dan Kepala Desa Jangkar (Kecamatan Jangkar). Ketiganya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan terkait pengembalian kerugian negara sesuai hasil temuan Inspektorat Situbondo.
Ketiga kepala desa tersebut telah diberhentikan sementara sejak 22 Mei 2026. Kepala DPMD Situbondo, Imam Darmaji, menyatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk pemberhentian definitif jika dalam waktu enam bulan mereka tidak mampu menyelesaikan kewajiban tersebut.
"Jika dalam waktu enam bulan ke depan temuan itu tidak dikembalikan, maka akan diberhentikan secara definitif," ujar Imam Darmaji.
Menurutnya, sanksi administratif yang diberikan, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Di sisi lain, Kepala Desa Rajekwesi, Suliyanto, mengaku masih berupaya mengumpulkan dana untuk mengembalikan kerugian tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya. "Uangnya masih belum cukup. Saya masih berusaha mengumpulkan. Insya Allah ada jalan keluar," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Jangkar, Mansur, mengatakan proses pengumpulan dana terus berjalan dan ia optimistis seluruh tanggungan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
"Alhamdulillah sudah ada progres. Insya Allah minggu ini sudah lunas. Semoga masalah ini segera selesai," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kayuputih, Suriji, belum memberikan keterangan terkait kesiapannya mengembalikan temuan tersebut, dan upaya konfirmasi yang dilakukan Jawa Pos Radar Situbondo belum memperoleh tanggapan. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono