Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Tiga Kades di Situbondo Terancam Dipecat Permanen Jika Gagal Kembalikan Temuan Dana Desa dalam 6 Bulan

Ahmad Rifa'ie • Rabu, 1 Juli 2026 | 20:02 WIB
GEDUNG BERTINGKAT: Kantor DPMD Situbondo di Jalan PB Sudirman, Desa Patokan, Kecamatan Situbondo, belum lama ini. (Ahmad Rifa
GEDUNG BERTINGKAT: Kantor DPMD Situbondo di Jalan PB Sudirman, Desa Patokan, Kecamatan Situbondo, belum lama ini. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo menyatakan akan memberhentikan secara definitif tiga kepala desa (kades) yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025. Itu apabila mereka gagal dalam mengembalikan kerugian negara dalam waktu enam bulan sejak diberhentikan sementara.

Tiga kepala desa yang dimaksud yakni Kepala Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Kepala Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, dan Kepala Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar.

Ketiganya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan terkait pengembalian kerugian negara sebagaimana hasil temuan Inspektorat Situbondo.

Ketiga kepala desa tersebut telah diberhentikan sementara sejak sekitar 22 Mei 2026.

Apabila hingga enam bulan sejak pemberhentian sementara mereka tidak mampu mengembalikan kerugian negara sesuai hasil temuan Inspektorat, maka akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk pemberhentian secara definitif. "Jika dalam waktu enam bulan ke depan temuan itu tidak dikembalikan, maka akan diberhentikan secara definitif," Kata Kepala DPMD Situbondo, Imam Darmaji.

Menurutnya, sanksi administratif yang diberikan, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

"Sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberhentian sementara kepala desa,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Rajekwesi, Suliyanto, mengaku masih berupaya mengumpulkan dana untuk mengembalikan kerugian tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya.

"Uangnya masih belum cukup. Saya masih berusaha mengumpulkan. Insya Allah ada jalan keluar," katanya.

Di sisi lain, Kepala Desa Jangkar, Mansur, mengatakan proses pengumpulan dana terus berjalan. Ia optimistis seluruh tanggungan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. "Alhamdulillah sudah ada progres. Insya Allah minggu ini sudah lunas. Semoga masalah ini segera selesai," ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Kayuputih, Suriji, belum memberikan keterangan terkait kesiapannya mengembalikan temuan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan Jawa Pos Radar Situbondo juga belum memperoleh tanggapan. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #DPMD Situbondo #kades koruspi #dana desa