Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Kasus Limbah PT Fuyuan Viral, Pengacara Desak DLH Buka Dugaan Pelanggaran dan Dampaknya ke Lingkungan

Moh Humaidi Hidayatullah • Rabu, 1 Juli 2026 | 20:04 WIB
LIMBAH COKLAT: Tim selam Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo memastikan pembuangan limbah milik PT. Fuyuan di tengah laut, perairan Kecamatan Banyuglugur, belum lama ini. (HUMAIDI/JPRS)
LIMBAH COKLAT: Tim selam Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo memastikan pembuangan limbah milik PT. Fuyuan di tengah laut, perairan Kecamatan Banyuglugur, belum lama ini. (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Yason Silvanus, salah satu pengacara di Kota Santri mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memaparkan secara rinci dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Fuyuan. Sebab sejauh ini, keterangannya mengambang.

Yason mengatakan, rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memberikan waktu 14 hari kepada perusahaan untuk membenahi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) merupkan bukti kelalaian dari PT. Fuyuan.

“Kalau IPAL bermasalah, bagaimana dampaknya terhadap lingkungan? Kok sejauh ini belum ada komentar darui pihak terkait seperti DLH yang menerangkan dampak negatif pada lingkungan. Harusnya disampaikan. Jangan tanggung-tanggung. Atau memang tidak ada, ya juga sampaikan,” ucap Yason.

Dikatakan, dari beberapa sumber berita yang beredar dalam satu bulan terakhir ini, PT Fuyuan dengan lantang menegaskan sudah memiliki segala izin. Termasuk menggunakan laut sebagai pembuangan limbah.

“Kalau memang izinnya lengkap, harusnya jika sudah ditemukan kelalaian mendapat sanksi. Bukan diberi waktu untuk membenahi,” tegas Yason.

Dikatakan, dalam undang-undang perlindungan lingkungan hidup, pembuangan limbah tampa izin diancam pidana penjara paling lama 3 tahun, sekaligus denda paling banyak Rp 3 miliar. Itu tertuang dalam pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009.

“Kalau ada pencemaran karena kelalaian, misal ada kebocoran, maka pelaku diancam penjara paling lama 3 tahun denda 1 miliar. Nah, itu kan kelalaian,” tegas Yason.

Diberitakan sebelumnya, Selasa (30/6), Pemkab Situbondo terus mengawasi perbaikan IPAL PT Fuyuan Biologi Technology di Desa Banyuglugur. Pengawasan dilakukan buntut tenggat 14 hari dari KKP sejak 26 Juni 2026 untuk membenahi instalasi yang diduga mencemari laut. Selama masa perbaikan, perusahaan wajib lapor harian ke DLH Situbondo.  (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #PT Fuyuan #limbah tambak