RADARSITUBONDO.ID – Penanganan laporan dugaan pelanggaran lingkungan yang menyeret PT Kaixin mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Situbondo telah memeriksa pelapor, H. Fauzan Mistari, sekaligus menerima sejumlah barang bukti berupa rekaman video dan foto yang disebut berkaitan dengan aktivitas pembangunan hotel bintang empat di Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit.
Pemeriksaan terhadap Fauzan Mistari, 65, berlangsung di Mapolres Situbondo pada Rabu (1/7). Selama kurang lebih dua jam, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terkait laporan dugaan pelanggaran yang sebelumnya dia layangkan terhadap perusahaan tersebut.
Fauzan mengaku seluruh pertanyaan dijawab sesuai fakta yang diketahuinya di lapangan. Menurut dia, salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pemanfaatan kawasan sempadan sungai dan pantai tanpa izin dalam proyek pembangunan hotel milik PT Kaixin.
"Pertanyaan pertama tentu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Kaixin, salah satunya mengenai dugaan pemanfaatan tata ruang di sempadan sungai dan pantai tanpa izin," ujar Fauzan, Jumat (3/7).
Tak hanya itu, Fauzan juga menyampaikan kepada penyidik dugaan aktivitas pengerukan pasir laut tanpa izin yang disebut dilakukan pada malam hari. Ia mengklaim aktivitas tersebut sempat dihentikan oleh personel Pos TNI AL Panarukan.
Selain memberikan keterangan, Fauzan menyerahkan berbagai barang bukti yang menurutnya dapat mendukung proses penyelidikan. Bukti tersebut meliputi rekaman video serta dokumentasi foto kondisi lokasi sebelum dan sesudah dilakukan pemagaran.
"Selain diperiksa, kami juga diminta menyerahkan bukti. Saya sudah memberikan beberapa rekaman video dan foto, baik kondisi lama sebelum dipagar maupun kondisi terbaru. Saya rasa bukti yang diminta sudah lengkap," katanya.
Menurut Fauzan, hingga saat ini baru dirinya yang dipanggil sebagai saksi pelapor. Sementara saksi lain masih menunggu jadwal pemeriksaan dari penyidik. Ia memperkirakan kepala desa beserta perangkat Desa Klatakan juga akan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan berikutnya.
"Pemeriksaan perdana ini menjadi bukti bahwa laporan dugaan pengrusakan lingkungan tanpa izin benar-benar ditindaklanjuti secara serius oleh Polres Situbondo," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Kamis (18/6), Fauzan Mistari melaporkan PT Kaixin, perusahaan yang disebut dimiliki warga negara China, Choi Chi Keung, ke Mapolres Situbondo. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan lingkungan, termasuk dugaan pembabatan pohon mangrove di kawasan pesisir Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit.
Hingga kini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta mendalami barang bukti yang telah diserahkan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono