Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Teguran DLH Berakhir, PT Bumi Subur Disebut Belum Tutup Saluran Limbah ke Sungai

Moh Humaidi Hidayatullah • Senin, 6 Juli 2026 | 21:07 WIB
TINJAU LOKASI: Anggota Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo, meninjau pembuangan limbah milik PT. Bumi Subur, di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, belum lama ini. (HUMAIDI/JPRS)
TINJAU LOKASI: Anggota Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo, meninjau pembuangan limbah milik PT. Bumi Subur, di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, belum lama ini. (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Tenggat waktu 14 hari yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo kepada PT Bumi Subur untuk memperbaiki dugaan pelanggaran lingkungan telah berakhir. Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum warga terdampak, saluran pembuangan limbah tambak udang di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, hingga kini disebut masih terbuka dan belum ditutup.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga yang mengaku belum memperoleh informasi lanjutan terkait hasil pengawasan maupun langkah penegakan hukum setelah surat teguran resmi dilayangkan oleh DLH.

Kuasa hukum warga terdampak dugaan pencemaran limbah, Heriyanto, SH, mengatakan dalam surat teguran tersebut PT Bumi Subur diberi waktu maksimal 14 hari untuk memenuhi kewajibannya, termasuk menghentikan pembuangan limbah ke sungai dan menyampaikan laporan tindak lanjut kepada DLH.

"Dalam surat teguran DLH juga meminta PT Bumi Subur membuat laporan tindak lanjut dan rencana pemenuhan kewajiban paling lambat 14 hari. Tapi ini sudah lewat dari tenggat waktu yang ditentukan, pembuangan limbah tetap ke sungai, IPAL belum ada," tegas Heriyanto, Senin (6/7).

Menurut Heriyanto, hingga kini warga yang terdampak juga belum menerima penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Di lapangan, ia menyebut saluran pembuangan limbah masih terlihat dan belum ada tindakan penutupan.

"Kami menyayangkan tindakan dinas terkait yang hanya melakukan pembinaan tanpa adanya tindakan. Padahal pelanggaran pembuangan limbah itu dilakukan setelah adanya surat teguran dari DLH," ujarnya.

Ia juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2026, yang menurutnya telah memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.

Menurutnya, pembinaan kepada pelaku usaha tidak boleh mengesampingkan langkah penindakan apabila ditemukan pelanggaran yang masih berlangsung.

"Artinya terkait persoalan Bumi Subur ini, ketika muncul pernyataan akan dilakukan pembinaan oleh dinas terkait, bukan berarti meniadakan penindakan. Paling tidak melakukan upaya penutupan paksa saluran pencemaran," katanya.

Selain itu, Heriyanto mempertanyakan hasil uji laboratorium terhadap dugaan pencemaran limbah. Sejak laporan warga disampaikan kepada DLH, menurutnya belum ada informasi mengenai pengambilan sampel maupun hasil pengujian kualitas lingkungan.

"Itu harusnya ada uji laboratorium. Entah sampel sudah diambil atau masih terus melakukan pembinaan saja kerjaan DLH," ujarnya.

Ia menegaskan warga tidak menolak investasi yang masuk ke Kabupaten Situbondo. Namun, setiap pelaku usaha tetap wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan pemerintah daerah harus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

"Pembuangan limbah ini berdasarkan Perda Kabupaten Situbondo, DLH memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha. Cuma hingga hari ini kita belum melihat tindakan nyata," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, dr. Sandy Hendrayono, belum memberikan tanggapan atas persoalan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan RADARSITUBONDO.ID melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/7) sekitar pukul 15.50 WIB belum mendapat balasan meski pesan telah terkirim dan terbaca. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#limbah tambak #PT Bumi Subur #saluran limbah #panarukan #dlh situbondo