Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Warga Akan Kembalikan Limbah ke Tambak BS10, Desak DLH Segera Investigasi Dugaan Pencemaran

Moh Humaidi Hidayatullah • Selasa, 7 Juli 2026 | 20:21 WIB
TAMBAK LOKAL: Sejumlah warga sedang menebar udang di tambak lokal, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, belum lama ini. (HUMAIDI/JPRS)
TAMBAK LOKAL: Sejumlah warga sedang menebar udang di tambak lokal, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, belum lama ini. (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Kesabaran warga terdampak dugaan pencemaran lingkungan di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, mulai habis. Setelah berulang kali menyampaikan protes kepada pengelola tambak udang PT Bumi Subur 10 (BS10) dan melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun belum membuahkan hasil yang memuaskan, warga akan mengembalikan limbah ke area tambak perusahaan sebagai bentuk aksi protes.

Rencana tersebut muncul karena warga menilai pembuangan limbah ke aliran sungai masih terus terjadi dan belum ditangani secara serius. Mereka mengaku telah menempuh berbagai jalur, mulai dari teguran langsung, surat resmi, hingga laporan kepada pemerintah daerah.

Salah seorang warga Desa Peleyan, Iwan (50), mengatakan masyarakat sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada perubahan berarti di lapangan.

"Menyampaikan langsung ke PT Bumi Subur agar tidak buang limbah ke sungai sudah, bersurat sudah, laporan ke DLH sudah. Tapi sampai saat ini tidak ada respons positif. Tetap terjadi pembuangan, bahkan teguran DLH saja dilanggar," ujarnya, Selasa (7/7).

Iwan yang juga mengelola tambak lokal menyebut, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari perusahaan maupun pemerintah, warga mempertimbangkan melakukan aksi mengembalikan limbah yang dibuang ke sungai ke lokasi tambak milik perusahaan.

Menurutnya, aksi tersebut bukan bertujuan menciptakan konflik, melainkan bentuk protes agar dampak limbah yang dirasakan masyarakat juga dipahami oleh pihak perusahaan.

"Mungkin dengan cara kami mengembalikan limbah ke tambak PT Bumi Subur bakal membuat dia sadar. Bahwa limbah yang dibuang ke sungai itu sangat merugikan terhadap petambak lokal," tegasnya.

Selain menyoroti dugaan pencemaran, warga juga meminta pemerintah menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iwan menegaskan, masyarakat hanya menuntut hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha untuk mencegah pencemaran lingkungan, sementara pemerintah memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan, penegakan hukum, serta melindungi masyarakat apabila terdapat dugaan pencemaran.

"Apabila benar terjadi pencemaran, pemerintah daerah dan instansi terkait tidak boleh tinggal diam. Harus segera investigasi, ambil sampel limbah, uji laboratorium secara independen, dan hasilnya disampaikan transparan ke masyarakat," tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari pihak PT Bumi Subur 10 (BS10) terkait ancaman aksi warga maupun tudingan bahwa limbah tambak masih dibuang ke aliran sungai. Redaksi juga masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo mengenai tindak lanjut atas laporan masyarakat. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#limbah tambak #PT BS10 #pencemaran sungai #Desa Peleyan #dlh situbondo