RADARSITUBONDO.ID – Seorang tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Situbondo dipindahkan dari ruang tahanan kepolisian ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo. Langkah tersebut diambil setelah tersangka berinisial MU (32), warga Kecamatan Kapongan, diduga terindikasi HIV berdasarkan pengakuannya serta jenis obat yang dikonsumsi setiap hari.
Penitipan tahanan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo sebagai langkah antisipatif sambil menunggu proses hukum berjalan. Hingga saat ini, status kesehatan tersangka masih berdasarkan dugaan dan belum dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium lanjutan.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwohadi, mengatakan dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan serta obat yang rutin dikonsumsi.
"Selain MU mengaku terjangkit penyakit HIV/AIDS, obat yang dikonsumsi oleh MU setiap hari juga terindikasi sebagai obat untuk penyakit tersebut," ujarnya, Kamis (9/7).
Meski demikian, Tatang menegaskan penyidik belum melakukan tes darah lanjutan untuk memastikan kondisi medis tersangka. Karena itu, langkah yang ditempuh lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Menurutnya, penitipan ke Rutan Kelas IIB Situbondo dipilih karena fasilitas tersebut memiliki ruang khusus bagi warga binaan yang diduga atau diketahui mengidap HIV/AIDS.
"Rutan Kelas IIB Situbondo memiliki sel khusus untuk warga binaan penderita HIV/AIDS. Jadi langsung dititipkan di sana saja," katanya.
Rutan Benarkan Ada Penitipan Tahanan
Petugas Rutan Kelas IIB Situbondo, Salugu, membenarkan adanya penitipan tahanan dari Satresnarkoba Polres Situbondo tersebut.
Ia menjelaskan, proses penitipan dilakukan berdasarkan koordinasi antara pihak kepolisian dengan petugas rutan, termasuk informasi awal mengenai kondisi kesehatan tersangka.
"Berdasar pengakuan Kasatresnarkoba Polres Situbondo, tahanan yang dititipkan merupakan tahanan yang diduga terindikasi HIV/AIDS," ujarnya.
Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu
Sebelumnya, MU diamankan dalam operasi gabungan Satresnarkoba Polres Situbondo di sebuah rumah kos di Kecamatan Panji pada Minggu (5/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah penangkapan tersebut, tersangka sempat menjalani penahanan di ruang tahanan Mapolres Situbondo sejak Senin (6/7). Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 4,41 gram.
Proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika tetap berlanjut. Sementara itu, penempatan tersangka di ruang khusus Rutan dilakukan sebagai langkah pencegahan dan pengelolaan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan, sembari menunggu kepastian hasil pemeriksaan medis yang lebih lanjut. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono