Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Kapal Gardan Tenggelam di Perairan Panarukan, Pemilik Resmi Laporkan Nelayan Cantrang ke Polisi

Humaidi Radar Situbondo • Selasa, 14 Juli 2026 | 20:57 WIB
BARANG BUKTI LAKA: Anggota Satpolarud Polres Situbondo, meninjau Kapal Cantrang, di pinggir pantai, kecamatan Panarukan, Senin lalu (13/7). (HUMAIDI/JPRS)
BARANG BUKTI LAKA: Anggota Satpolarud Polres Situbondo, meninjau Kapal Cantrang, di pinggir pantai, kecamatan Panarukan, Senin lalu (13/7). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Insiden tabrakan yang menyebabkan Kapal Gardan tenggelam di Perairan Kecamatan Panarukan, Situbondo, kini memasuki babak baru. Pemilik kapal, Sunarto (37), resmi melaporkan nelayan kapal cantrang yang diduga menjadi penyebab kecelakaan laut tersebut ke Satpolairud Polres Situbondo.

Laporan itu diajukan pada Senin (13/7) sekitar pukul 16.30 WIB, beberapa jam setelah insiden terjadi. Langkah hukum ditempuh karena pemilik kapal menilai adanya dugaan kelalaian yang mengakibatkan kapal miliknya rusak berat hingga tenggelam.

Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP I Gede Sukarmadiyasa, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan mulai menindaklanjuti prosesnya.

"Laporannya masuk hari Senin, sekitar pukul 16.30," ujar AKP I Gede, Selasa (14/7).

Menurutnya, substansi laporan yang diajukan Sunarto berkaitan dengan dugaan kelalaian dari pihak kapal cantrang yang menyebabkan Kapal Gardan mengalami kerusakan hingga akhirnya tenggelam di perairan Panarukan.

Meski proses hukum telah berjalan, kepolisian tetap membuka ruang penyelesaian melalui jalur damai apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

"Sambil menunggu hasil mediasi, kami persilakan pihak yang merasa dirugikan untuk melapor. Itu hak mereka. Kalau mau damai tentu akan kami sesuaikan dengan ketentuan KUHAP," jelasnya.

AKP I Gede menambahkan, apabila mediasi menghasilkan kesepakatan, perkara tersebut berpotensi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, apabila upaya damai gagal tercapai, penyidikan akan tetap dilanjutkan hingga tuntas.

"Ya nanti, jika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan pelayaran nelayan di Perairan Panarukan. Polisi juga mengimbau seluruh pengguna jasa laut agar mengutamakan kewaspadaan dan mematuhi aturan pelayaran untuk mencegah insiden serupa terulang. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
tabrakan kapal kapal gardan Polairud Situbondo Nelayan Cantrang Perairan Panarukan