Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

DPUPP Situbondo Ultimatum Kontraktor, Temuan BPK Rp 1,6 Miliar Harus Lunas Sebelum 28 Juli

Ahmad Rifa'ie • Rabu, 15 Juli 2026 | 20:36 WIB
BERSEPEDA: Seorang ASN mengendarai sepeda motor memasuki Kantor Dinas PUPP Situbondo, Rabu (14/7). (Ahmad Rifa
BERSEPEDA: Seorang ASN mengendarai sepeda motor memasuki Kantor Dinas PUPP Situbondo, Rabu (14/7). (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo memberi tenggat tegas kepada para kontraktor untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran proyek yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh penyedia jasa diminta melunasi sisa temuan senilai Rp 1,6 miliar paling lambat 28 Juli 2026.

Jika hingga batas waktu tersebut belum ada penyelesaian, persoalan akan dilimpahkan kepada Tim Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) melalui Inspektorat Kabupaten Situbondo.

Kepala DPUPP Situbondo, Abdul Kadir, menegaskan bahwa proses tindak lanjut rekomendasi BPK sebenarnya terus berjalan. Meski belum ada tambahan setoran atas sisa temuan, pihaknya telah melakukan pemberkasan, verifikasi dokumen, hingga memanggil seluruh penyedia jasa sesuai arahan Bupati melalui Inspektorat.

"Proses pemberkasan dan pengumpulan dokumen dari masing-masing kontraktor terus kami lakukan. Jadi bukan berarti tidak ada progres. Hanya saja sisa Rp 1,6 miliar itu memang sampai sekarang belum dibayarkan," ujarnya, Rabu (15/7).

Berawal dari Kelebihan Pembayaran Proyek Fisik

Temuan BPK tersebut berasal dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pekerjaan fisik, terutama proyek infrastruktur jalan yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi kontrak sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran.

Nilai temuan awal mencapai sekitar Rp 1,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 149 juta telah dikembalikan ke kas daerah. Sementara sisanya, sekitar Rp 1,6 miliar, masih menjadi tanggungan para penyedia jasa.

DPUPP telah mengumpulkan seluruh kontraktor untuk memastikan rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti sebelum tenggat waktu berakhir.

"Kami sudah menyampaikan bahwa sebelum 28 Juli harus selesai. Mereka juga sudah berkomitmen menyelesaikannya. Namun kami juga tidak bisa terus memaksa karena ini merupakan kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK," kata Kadir.

Akan Dilimpahkan ke TPTGR Jika Tak Diselesaikan

Menurut Kadir, DPUPP telah menjalankan seluruh mekanisme sesuai ketentuan, termasuk memberikan teguran kepada seluruh penyedia jasa agar segera menyetor kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Apabila hingga 28 Juli belum ada penyelesaian, maka penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Inspektorat melalui TPTGR.

"Kami sudah menjalankan seluruh ketentuan sesuai aturan dan rekomendasi BPK. Kalau melewati batas waktu, tentu akan kami limpahkan ke TPTGR. Itu sudah menjadi kewenangan Inspektorat," tegasnya.

Optimistis Pekan Depan Mulai Ada Pembayaran

Meski hingga pertengahan Juli belum ada tambahan pengembalian dana, DPUPP tetap optimistis proses pelunasan akan mulai terlihat dalam beberapa hari ke depan.

Optimisme tersebut muncul karena penyelesaian temuan BPK menjadi bagian penting dalam penilaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

"Memang sampai hari ini Rp 1,6 miliar itu belum ada perkembangan pembayaran. Namun kami optimistis pekan depan sudah ada progres penyelesaian," jelasnya.

Kadir berharap seluruh penyedia jasa menunjukkan iktikad baik dengan segera melunasi kewajibannya. Selain menghindari proses lanjutan di TPTGR, langkah tersebut juga penting agar rekomendasi BPK dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak menjadi catatan negatif dalam evaluasi pengelolaan keuangan daerah.

"Biasanya seluruh temuan dapat diselesaikan dan tidak sampai melewati tenggat waktu. Yang terpenting ada iktikad baik dari para penyedia untuk memenuhi kewajibannya sehingga tidak menjadi catatan buruk dalam penilaian BPK," pungkasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Temuan BPK DPUPP Situbondo kontraktor proyek kelebihan pembayaran TPTGR