RADARSITUBONDO.ID – Penetapan tiga tersangka belum menutup penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Situbondo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo kini bersiap memanggil kembali sejumlah saksi, termasuk pimpinan cabang (pinca) yang menjabat sepanjang 2022 hingga 2024.
Pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan untuk mengurai lebih dalam proses penyaluran kredit, dugaan penggelapan uang negara, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui perkara tersebut.
Kepala Kejari Situbondo, Frendra, mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara setelah menetapkan VAR, F, dan Y sebagai tersangka.
Penyidik akan kembali memeriksa karyawan bank, nasabah, saksi ahli, serta pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan pemeriksaan. Saat ini kami masih menyelidiki khusus tersangka. Nanti bakal kami periksa kembali para saksi, ahli, kemudian para tersangka,” ujar Frendra, Kamis (16/7).
Salah satu pihak yang menjadi perhatian penyidik adalah pimpinan cabang yang menjabat pada periode 2022–2024. Posisi tersebut dinilai penting karena memiliki kewenangan dalam proses persetujuan kredit.
Meski demikian, Frendra menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya indikasi keterlibatan pinca dalam dugaan perbuatan pidana tersebut.
Penyidik juga telah mengonfirmasi keterangan dari pihak-pihak yang diperiksa, termasuk VAR dan pimpinan cabang terkait.
“Pinca dan VAR saat diperiksa tidak mengaku ada kongkalikong perbuatan menikmati hasil,” cetus Frendra.
Namun, penyidik masih terus mendalami fakta-fakta perkara. Tim jaksa penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aliran uang untuk memastikan ke mana dana yang diduga bermasalah tersebut mengalir.
Karena itu, Kejari Situbondo meminta seluruh saksi yang mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
Frendra menegaskan, penyidikan masih sangat terbuka untuk berkembang. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, Kejari tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan hukum lebih lanjut.
“Semisal ada tambahan pasti akan diamankan juga. Itu nanti bisa berkembang, bisa saat BAP penyelidikan. Bisa juga saat persidangan,” pungkas Frendra. (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo