Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Kredit Rp1,53 Miliar Berujung Korupsi, Negara Rugi Rp1,2 Miliar

Moh Humaidi Hidayatullah • Jumat, 17 Juli 2026 | 20:08 WIB
JUMPA PERS: Frendra, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, fokus menjelaskan dugaan korupsi oleh tiga tersangka, di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, belum lama ini. (HUMAIDI/JPRS)
JUMPA PERS: Frendra, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, fokus menjelaskan dugaan korupsi oleh tiga tersangka, di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, belum lama ini. (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Kredit senilai Rp1,53 miliar yang seharusnya digunakan untuk mendukung usaha masyarakat justru berujung perkara hukum. Kejaksaan Negeri Situbondo mengungkap dugaan korupsi penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di salah satu bank pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.240.734.551.

Dalam perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah VAR, oknum mantri bank pemerintah, serta F dan Y.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Frendra mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan fraud dalam proses penyaluran kredit. Para tersangka diduga menyalahgunakan dana kredit yang pencairannya telah disetujui.

“Perkara ini masih terus kami dalami dan dikembangkan, termasuk menelusuri aliran uang. Saya berharap para saksi yang terlibat kooperatif dan tidak melakukan lobi terkait perkara ini,” tegas Frendra, Jumat (17/7).

Dia menjelaskan, tersangka VAR mengajukan prakarsa kredit yang kemudian disetujui dengan total pinjaman mencapai Rp1,530 miliar.

Saat proses pencairan, para debitur diarahkan untuk menyatakan bahwa data pinjaman telah sesuai dengan permohonan kredit.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar dana tidak digunakan sesuai tujuan pengajuan.

“Pemeriksaan menunjukkan sebagian besar dana kredit tidak digunakan sebagaimana tujuan pengajuan, tetapi sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh tersangka VAR, F, dan Y,” ungkap Frendra.

Berdasarkan keterangan para debitur, dana yang diduga dikuasai tersangka VAR dan F mencapai Rp889 juta. Sementara tersangka Y diduga menerima Rp118 juta.

Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian Rp1.240.734.551.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Frendra menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya fakta baru maupun pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyimpangan penyaluran kredit tersebut.

Sementara itu, Pemimpin Cabang BRI Situbondo Ary Juwono menyatakan menghormati proses hukum yang tengah ditangani Kejari Situbondo.

Menurutnya, BRI merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut. Bahkan, sebelum proses hukum berjalan, BRI telah mengambil tindakan internal terhadap oknum yang bersangkutan.

“BRI senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan mendukung upaya penegakan hukum. Kami mengapresiasi langkah Kejari yang telah menindaklanjuti laporan BRI,” ujar Ary.

Dia menambahkan, oknum mantri yang bersangkutan telah dikenai sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 8 November 2024. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
korupsi kredit Kredit Kupedes Fraud bank Kejari Situbondo kerugian negara