Hotman Paris Ungkap Alasan Dampingi Febrie Adriansyah

Bayu Shaputra • Dipublikasikan Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:04 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

RADARSITUBONDO.ID - Pengacara kondang Hotman Paris mengungkap alasan di balik keputusannya memberikan pendampingan hukum kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang kini menghadapi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Hotman, langkah tersebut didasari rasa prihatin terhadap sosok Febrie yang selama ini dinilainya memiliki rekam jejak baik dalam upaya penyelamatan keuangan negara.

Baca Juga: Dua Tahun BPR Syariah Situbondo Tak Setor PAD, Kredit Macet Jadi Biang Kerok

Hotman menyampaikan, dirinya merasa terpanggil untuk memberikan bantuan hukum setelah melihat perjalanan karier Febrie selama bertugas di Kejaksaan.

Ia menilai Febrie merupakan salah satu jaksa yang berhasil mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar melalui berbagai penanganan perkara.

"Saya melihat benar-benar saya merasa miris. Karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo," ujar Hotman kepada awak media pada Jumat malam (17/7), dikutip dari JawaPos.com.

Menurut Hotman, capaian yang diraih Febrie selama menjabat tidak bisa dipandang sebelah mata.

Ia menyebut, ketika memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), nilai pengembalian kerugian negara mencapai sekitar Rp300 triliun hanya dalam kurun waktu satu tahun.

Selain itu, dari berbagai perkara yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung, sekitar Rp130 triliun juga berhasil masuk kembali ke kas negara.

"Sebagai Satgas PKH Rp 300 triliun dalam satu tahun, Kemudian pengembalian kerugian negara dapat Rp 130 triliun, sudah 430 triliun kembali, dibanggakan oleh presiden," tegasnya.

Berdasarkan penilaian tersebut, Hotman mengaku semakin prihatin ketika Febrie kemudian terseret dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Ia menilai perlakuan terhadap mantan Jampidsus itu tidak sejalan dengan kontribusi yang selama ini diberikan kepada negara.

Baca Juga: Dua Tahun BPR Syariah Situbondo Tak Setor PAD, Kredit Macet Jadi Biang Kerok

Hotman juga mengungkapkan alasan lain yang membuatnya bersedia menjadi kuasa hukum Febrie. Ia mengingatkan bahwa dirinya telah memiliki hubungan profesional yang panjang dengan Presiden Prabowo Subianto sebagai pengacara selama puluhan tahun.

"Sekarang kenapa seorang Hotman Paris yang sudah sukses mau (mendampingi Febrie)? Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar dia, termasuk adiknya Hashim, saya yang pegang," ujarnya.

Dalam keterangannya, Hotman menegaskan keyakinannya bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi.

Ia bahkan menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan citra Presiden Prabowo yang selama ini memberikan apresiasi terhadap kinerja Febrie dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Kredit Rp1,53 Miliar Berujung Korupsi, Negara Rugi Rp1,2 Miliar

Menurut Hotman, tuduhan yang dialamatkan kepada Febrie menjadi alasan dirinya merasa tertantang untuk memberikan pembelaan. Ia menegaskan pendampingan hukum tersebut dilakukan atas dasar keyakinan pribadi, bukan karena pertimbangan materi.

"Saya tidak minta imbalan apa pun walaupun semua konglomerat klien saya. Itulah saya mau, saya terpanggil karena saya merasa ada yang benar," imbuhnya.

Dalam perkara yang kini bergulir, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto. Aparat sebelumnya melakukan penggeledahan di belasan lokasi yang berkaitan dengan penyidikan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan emas batangan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan disebut melebihi setengah triliun rupiah.

Proses penanganan perkara tersebut saat ini berada di bawah Tim Khusus Kejaksaan Agung.

Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta serta melengkapi alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat para tersangka.

Editor : Bayu Shaputra
Sumber : jawapos
Febrie Adriansyah hotman paris