Pansus DPRD Situbondo Tagih Enam Kontraktor, Sisa Temuan BPK Rp 1,6 M Wajib Lunas Sebelum 28 Juli

Ahmad Rifa'ie • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 20:56 WIB
TINDAK LANJUT: Pansus LHP BPK DPRD Situbondo rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, dan Permukiman (DPUPP) serta sejumlah kontraktor di ruang rapat DPRD Situbondo, Jumat (17/7). Ahmad Rifa
TINDAK LANJUT: Pansus LHP BPK DPRD Situbondo rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, dan Permukiman (DPUPP) serta sejumlah kontraktor di ruang rapat DPRD Situbondo, Jumat (17/7). Ahmad Rifa'ie/JPRS

RADARSITUBONDO.ID – Tenggat waktu pengembalian kelebihan pembayaran proyek hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI semakin dekat. Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Situbondo pun bergerak cepat dengan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, dan Permukiman (DPUPP) bersama enam kontraktor dan sejumlah pemasok aspal pada Jumat (17/7). Langkah itu dilakukan untuk memastikan sisa temuan senilai Rp 1,6 miliar masuk kembali ke kas daerah paling lambat 28 Juli 2026.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI atas pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Situbondo. Dalam rapat, seluruh penyedia jasa diminta menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam LHP BPK.

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Situbondo, Maria Ulfa, menegaskan bahwa rekomendasi BPK wajib dituntaskan dalam waktu 60 hari kalender sejak laporan diterbitkan. Berdasarkan perhitungan, batas akhir pengembalian jatuh pada 28 Juli 2026.

"Pengembalian uang negara tersebut harus diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari kalender sejak LHP diterbitkan. Berdasarkan perhitungan, batas akhir pengembalian jatuh pada 28 Juli 2026," ujarnya.

Maria mengingatkan, apabila hingga tenggat waktu dana tersebut belum disetorkan ke kas daerah, maka persoalan itu dapat berlanjut ke proses hukum. Menurutnya, kelalaian dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

"Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan dana tersebut belum dikembalikan, maka kasus ini akan langsung dilimpahkan ke ranah hukum," tegas politisi PKB tersebut.

Selain jalur hukum, DPRD juga menyiapkan mekanisme administratif apabila masih terdapat pihak yang tidak memenuhi kewajibannya. Dua skema yang akan ditempuh yakni melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) maupun pelimpahan perkara kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Pansus dibentuk untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK RI ditindaklanjuti secara tuntas," katanya.

Menurut Maria, langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menyelamatkan keuangan daerah sekaligus menjaga akuntabilitas pelaksanaan proyek pemerintah. Ia menilai setiap rupiah kelebihan pembayaran harus dikembalikan agar tidak merugikan APBD.

"Langkah tegas ini kami ambil demi menyelamatkan keuangan daerah dan menjaga akuntabilitas pelaksanaan proyek di Situbondo," ungkapnya.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus mencatat terdapat enam kontraktor serta tiga perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berkaitan dengan temuan BPK. Kontraktor yang dipanggil antara lain CV Media Tama, CV Putra Tunggal, CV Unggul, CV Cahaya Baru, dan CV Sinar 2, sementara pemasok aspal meliputi PT Veva, PT Gala Karya, dan PT Sinar Baru.

Menurut Maria, seluruh pihak yang hadir telah menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyelesaikan kewajiban pengembalian sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Sementara dari sektor pemasok aspal (AMP) melibatkan PT Veva, PT Gala Karya, dan PT Sinar Baru. Seluruh pihak tersebut telah menandatangani komitmen untuk mematuhi rekomendasi BPK," pungkasnya.

Dengan tenggat waktu yang tinggal beberapa hari, DPRD memastikan akan terus memantau perkembangan pengembalian dana tersebut. Apabila hingga 28 Juli masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, Pansus menegaskan tidak akan ragu mendorong penyelesaian melalui mekanisme TPTGR maupun proses hukum agar rekomendasi BPK benar-benar tuntas dan keuangan daerah tetap terlindungi. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Temuan BPK Pansus LHP Kontraktor DPUPP Pengembalian negara DPRD Situbondo