RADARSITUBONDO.ID – Polemik PT BPR Syariah Situbondo yang tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo selama dua tahun berturut-turut belum mendapat respons tegas dari jajaran pemerintah daerah. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Akhmad Yulianto, memilih tidak banyak berkomentar lantaran baru menjabat sehingga mengaku belum memahami secara utuh duduk persoalan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Yuli saat dimintai tanggapan terkait absennya setoran PAD dari BPR Syariah sepanjang 2024 hingga 2025. Menurut dia, seluruh data mengenai persoalan tersebut telah disampaikan kepada DPRD Situbondo sehingga pembahasan lebih rinci dapat ditanyakan kepada legislatif maupun organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi.
"Data tersebut sudah kami sampaikan ke DPRD. Lebih baik ditanyakan ke DPRD saja," ujarnya, Senin (20/7).
Meski belum mengetahui detail persoalan, Yuli menegaskan hal yang paling penting saat ini adalah memastikan BPR Syariah mampu memperbaiki kinerja perusahaan agar kembali memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Situbondo.
"BPR Syariah sudah berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya sehingga ke depan dapat kembali memberikan PAD kepada Pemkab Situbondo," katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya sanksi karena perusahaan daerah itu tidak menyetor PAD selama dua tahun berturut-turut, Yuli mengaku belum dapat memberikan jawaban. Ia beralasan baru menjabat sebagai Pj Sekda sehingga belum mengetahui kebijakan yang akan diambil pemerintah daerah.
"Saya juga baru menjabat sebagai Pj Sekda, jadi belum mengetahui bagaimana kebijakan ke depannya. Soal sanksi tidak ada. Yang terpenting sekarang adalah meningkatkan kinerja perusahaan," tegasnya.
Yuli juga menyebut data teknis mengenai kewajiban penyetoran PAD berada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo.
"Data lengkapnya ada di Bapenda. Silakan ditanyakan langsung ke sana," singkatnya.
Namun hingga berita ini ditulis, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Situbondo, Imam Suhaidi, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon pada Senin (20/7) sekitar pukul 14.43 WIB belum mendapatkan respons.
Di sisi lain, Direktur PT BPR Syariah Situbondo, Arifin Hidayat, membenarkan bahwa perusahaan belum menyetorkan PAD kepada Pemkab Situbondo sejak 2024 hingga 2025. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena perusahaan tidak membukukan laba.
Arifin menegaskan dirinya baru menjabat sebagai direktur pada akhir 2025 sehingga persoalan tersebut terjadi sebelum masa kepemimpinannya.
"Saya baru menjabat sebagai direktur pada akhir tahun 2025. Jadi kondisi tersebut terjadi sebelum saya menjabat," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyebab utama memburuknya kondisi keuangan perusahaan adalah tingginya angka Non-Performing Financing (NPF) atau pembiayaan bermasalah. Kondisi itu membuat pendapatan perusahaan terus tergerus hingga mengalami kerugian.
"Selama dua tahun terakhir kami memang mengalami kerugian sekitar Rp500 juta. Kondisi ini membuat perusahaan belum mampu memberikan kontribusi PAD kepada pemerintah daerah," pungkasnya.
Tidak adanya setoran PAD dari BPR Syariah selama dua tahun menjadi sorotan karena perusahaan daerah tersebut diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi Pemkab Situbondo. Kini perhatian tertuju pada langkah perbaikan manajemen dan strategi pemulihan kinerja agar bank milik daerah itu kembali sehat sekaligus mampu menyumbang deviden bagi kas daerah pada tahun-tahun mendatang. (rif/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo