PWI Laporkan Seorang Pengacara ke Polda Metro Jaya, Diduga Hina Profesi Wartawan

Bayu Shaputra • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 16:43 WIB
Polda Metro Jaya. (ANTARA)
Polda Metro Jaya. (ANTARA)

 

RADARSITUBONDO.ID - Polda Metro Jaya resmi menerima laporan polisi yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara Hotman Paris terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut kini memasuki tahap pendalaman oleh penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan dari organisasi wartawan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) malam.

"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi, dikutip dari Antara.

Menurut Budi, laporan itu disampaikan oleh pengurus PWI Pusat atas nama Anrico Pasaribu. Laporan tersebut telah terdaftar secara resmi dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan BBM E10 Mulai 2027, Bahlil Siapkan Jalan Menuju E20

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima kepolisian, perkara tersebut berawal dari beredarnya rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7).

Video tersebut kemudian tersebar luas di media sosial dan memicu reaksi dari kalangan insan pers.

Setelah menerima laporan, penyidik akan melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari mempelajari substansi laporan, memeriksa kelengkapan administrasi, hingga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Budi menegaskan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas objektivitas serta berdasarkan alat bukti yang sah.

"Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah," katanya.

Sebelumnya, jajaran pengurus PWI Pusat mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengacara berinisial HP.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah beredar video yang dinilai memuat pernyataan yang menghina sekaligus merendahkan profesi jurnalis.

Baca Juga: Persija Ubah Agenda Pramusim, Skuad Utama Siap Tampil di Piala Presiden 2026

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan laporan tersebut diajukan sebagai bentuk sikap organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan.

Menurutnya, ucapan yang disampaikan terlapor telah melukai perasaan insan pers dan dianggap mencederai martabat profesi jurnalistik.

"Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas," kata Edison.

Ia menambahkan, pihaknya mengetahui bahwa terlapor telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada pagi hari sebelum laporan dibuat.

Meski demikian, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum cukup untuk menghapus dampak dari pernyataan yang telah disampaikan.

"Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam," katanya.

Kasus ini kini berada dalam tahap awal penanganan di Polda Metro Jaya. Penyidik akan mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, laporan yang diajukan PWI menjadi bagian dari proses hukum yang akan dikaji secara menyeluruh sebelum dilakukan langkah penyidikan berikutnya.

Editor : Bayu Shaputra
Sumber : berbagai sumber
pengacara Polda Metro Jaya pwi wartawan