Polres Situbondo Reka Ulang Pembunuhan Bidan RSUD Besuki, Suami Peragakan 26 Adegan

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 10:44 WIB
REKA ULANG: Tersangka Ahmad Rizki Hidayatur Rahman, 32, memeragakan pembunuhan terhadap istrinya yang seorang bidan, Murtafia Rafika Devi, 34, di halaman belakang Mapolres Situbondo, Selasa (21/7). (HUMAIDI/JPRS)
REKA ULANG: Tersangka Ahmad Rizki Hidayatur Rahman, 32, memeragakan pembunuhan terhadap istrinya yang seorang bidan, Murtafia Rafika Devi, 34, di halaman belakang Mapolres Situbondo, Selasa (21/7). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Penyidik Satreskrim Polres Situbondo menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap bidan RSUD Besuki, Murtafia Rafika Devi, 34, pada Selasa (21/7). Dalam reka ulang tersebut, tersangka yang juga suami korban, Ahmad Rizki Hidayatur Rahman, 32, memperagakan 26 adegan yang menggambarkan kronologi dugaan pembunuhan sejak awal pertemuan hingga korban meninggal dunia.

Rekonstruksi digelar di halaman belakang Mapolres Situbondo sebagai bagian dari penyidikan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, menjelaskan bahwa seluruh adegan diperagakan secara berurutan dimulai saat korban datang menemui tersangka di rumahnya di Desa Besuki, Kecamatan Besuki.

Menurut Selimat, aksi kekerasan terhadap korban mulai diperagakan pada adegan ke-15.

"Pemukulan terhadap korban dilakukan mulai adegan ke-15. Saat dipukul pertama kali, korban menunduk lalu kembali dipukul menggunakan batu hingga korban meninggal dunia," ujarnya.

Ia menegaskan, rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam penyidikan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa pidana yang terjadi sekaligus menguji konsistensi seluruh alat bukti.

"Rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan saksi, pengakuan tersangka, dan barang bukti yang kami temukan di lokasi kejadian," katanya.

Usai rekonstruksi, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas tersebut nantinya akan diteliti oleh jaksa. Jika dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses persidangan.

"Pemberkasan dulu, baru nanti akan dilakukan penelitian oleh JPU. Kalau berkas kami sempurna maka akan kami limpahkan ke JPU," tegas Selimat.

Sebelumnya, kasus ini menyita perhatian publik setelah Murtafia Rafika Devi, seorang bidan yang bertugas di RSUD Besuki, ditemukan meninggal dunia di saluran drainase di Jalur Pantura Situbondo, tepatnya di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Kini, dengan rampungnya rekonstruksi, penyidikan memasuki tahap akhir sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Tahapan rekonstruksi ini menjadi salah satu bukti penting dalam memperkuat konstruksi perkara sekaligus memastikan kronologi dugaan pembunuhan yang akan diuji dalam persidangan nanti. (hum/pri)

Editor : Agung Sedana
Sumber : Radar Situbondo
pembunuhan bidan rekonstruksi pembunuhan bidan RSUD Besuki Murtafia Rafika polres situbondo