RADARSITUBONDO.ID - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan.
Pemeriksaan tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/7), namun ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada Jumat (24/7).
Penjadwalan ulang dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Tim 9 Kejagung.
Pemeriksaan terhadap Febrie menjadi bagian dari pendalaman penyidikan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan baru yang secara khusus menangani dugaan TPPU.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 23 Juli, Leo Panen Keberuntungan, Scorpio Harus Waspada!
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pemanggilan terhadap Febrie dilakukan setelah proses penyerahan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang asing senilai ratusan miliar rupiah dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Setelah mempelajari perkembangan perkara tersebut, Kejagung kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus tindak pidana pencucian uang dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
”Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA (Febrie), DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” terang Anang pada Kamis (23/7).
Baca Juga: Konflik Iran dan AS Kian Memanas, Iran Sebut Siap Hadapi Invasi Darat Amerika Serikat
Dari empat saksi yang dipanggil, dua orang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Selain Febrie yang menyampaikan alasan sakit, seorang saksi berinisial NH juga tidak datang tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.
Karena itu, Tim 9 Kejagung memutuskan untuk kembali melayangkan surat panggilan kepada kedua saksi tersebut agar memberikan keterangan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
”Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026, mendatang,” ucap dia.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan saksi, Tim 9 Kejagung tetap melibatkan sejumlah lembaga sebagai bentuk pengawasan sekaligus memperkuat koordinasi antarpenegak hukum.
Seperti pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik menggandeng Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Timnas Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Hadiah Rp895 Miliar Terancam Dipotong Pajak Amerika Serikat
Menurut Anang, keterlibatan berbagai institusi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses penanganan perkara berlangsung.
”Sebagai wujud transparansi dan sinergitas kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” imbuhnya.
Selain melibatkan sejumlah lembaga, Kejagung juga terus melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipidkor Polri.
Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan terhadap perkara yang menyeret seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Anang menegaskan, pembentukan Tim 9 secara khusus bukan tanpa alasan.
Tim tersebut dibentuk untuk menghindari potensi resistensi dalam proses penyidikan karena pihak yang diperiksa merupakan sosok yang pernah memimpin jajaran jaksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Dengan mekanisme tersebut, Kejagung berharap seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk dalam pemeriksaan para saksi maupun pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang yang kini tengah dikembangkan penyidik.
Editor : Bayu ShaputraSumber : Jawa Pos