Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Ketua Komisi III DPR Dorong Pengusutan Tuntas Kasus Febrie Adriansyah

Bayu Shaputra • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 18:00 WIB
Kuntadi. (Istimewa)
Kuntadi. (Istimewa)

 

RADARSITUBONDO.ID - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pesan khusus kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, setelah resmi dipercaya mengemban jabatan tersebut.

Ia berharap Kuntadi dapat segera menuntaskan berbagai perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Habiburokhman mengapresiasi keputusan pemerintah yang menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus.

Menurutnya, Kuntadi memiliki kapasitas, pengalaman, serta rekam jejak yang baik selama menjalankan tugas sebagai jaksa sehingga diyakini mampu mengemban amanah baru di Kejaksaan Agung.

"Saya Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR RI, mengucapkan selamat atas diangkatnya Pak Kuntadi sebagai Jampidsus baru. Beliau dikenal sebagai sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (23/7), dikutip dari JawaPos.com.

Baca Juga: Inter Miami Resmi Rekrut Casemiro, Lionel Messi Kini Punya Tandem Baru di Lini Tengah

Ia menilai, kehadiran Kuntadi di posisi strategis tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Salah satu harapan yang disampaikan adalah percepatan penyelesaian perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Menurut Habiburokhman, proses hukum terhadap perkara tersebut perlu dijalankan secara profesional, terbuka, dan mengedepankan rasa keadilan.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan hingga tuntas agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

"Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas," ujarnya.

Habiburokhman menilai perkara tersebut memiliki dampak besar terhadap kredibilitas Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum.

Karena itu, ia mengingatkan agar setiap proses hukum dilakukan secara profesional sehingga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa.

Baca Juga: Kementerian PU Siapkan Tol Prosiwangi di Situbondo Jadi Landasan Darurat Jet Tempur

Ia menekankan bahwa citra institusi kejaksaan tidak boleh tercoreng akibat tindakan segelintir oknum. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan objektif menjadi kunci untuk mempertahankan integritas lembaga.

"Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Jampidsus yang baru.

Melalui keputusan tersebut, Kuntadi resmi ditunjuk untuk mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menggantikan Febrie Adriansyah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Keppres tersebut diterbitkan berdasarkan usulan dari Jaksa Agung setelah melalui proses penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA).

Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum Presiden memberikan persetujuan.

Baca Juga: Sah Menikah Lagi! Nathalie Holscher Resmi Dipersunting Aripat, Mahar Uniknya Jadi Sorotan

"Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7).

Ia juga menyampaikan bahwa petikan Keppres pengangkatan Kuntadi dijadwalkan diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada hari yang sama sebagai dasar pelaksanaan pelantikan dan serah terima jabatan.

Pengesahan Keppres tersebut berlangsung hampir bersamaan dengan beredarnya surat yang mengatasnamakan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai usulan rotasi sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Aston Villa Capai Kesepakatan Pinjam Alejandro Garnacho dari Chelsea, Ada Klausul Pembelian Permanen

Dalam surat bernomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 itu, Kuntadi diusulkan untuk mengisi posisi Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.

Pergantian tersebut dilakukan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya menyusul dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Dengan resmi menjabat sebagai Jampidsus, Kuntadi kini menghadapi tantangan besar untuk memastikan penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus berjalan sesuai prinsip hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Harapan agar penyelesaian kasus-kasus strategis dilakukan secara cepat dan berkeadilan juga menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk DPR RI, yang menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kredibilitas Kejaksaan Agung di mata masyarakat.

Editor : Bayu Shaputra
Sumber : Jawa Pos
Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah Kuntadi Jampidsus baru Habiburokhman