RADARSITUBONDO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan perlawanan atau eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dan memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada jaksa.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2026. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.
"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Christina dalam persidangan.
Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum dengan nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 atas nama Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara tersebut.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara," kata hakim.
Putusan ini tidak serta-merta mengakhiri perkara. Konsekuensinya, jaksa harus mencermati kembali dakwaan yang menjadi dasar perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Hakim Soroti Penggunaan Dua Rezim KUHP
Majelis hakim menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan karena menggunakan ketentuan pidana yang mengatur delik serupa dalam dua rezim hukum berbeda.
Menurut hakim, jaksa seharusnya menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap perbuatan yang didakwakan kepada dr Tifa. Jaksa juga harus menentukan ketentuan pidana yang tepat untuk perbuatan tersebut.
Masalah utama yang disoroti majelis hakim terletak pada penggunaan ketentuan dalam KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dalam dakwaan terhadap dr Tifa.
Hakim menilai dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider mengatur delik yang sama, tetapi menggunakan ketentuan dari dua rezim hukum berbeda.
"Menimbang bahwa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis, hanya saja berada dalam dua rezim undang-undang berbeda yang terhadapnya berlaku asas-asas sebagaimana telah disebutkan di atas antara lain asas lex mitior dan lex posterior derogat," ujar hakim.
Menurut majelis hakim, konstruksi dakwaan seperti itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena jaksa dinilai belum menentukan secara tegas pasal yang digunakan untuk mendakwa perbuatan yang sama.
"Menimbang bahwa alternatif yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seakan menunjukkan bahwa penuntut umum tidak dapat menentukan pilihan pasal mana yang akan ia dakwakan untuk perbuatan yang sama dan karenanya akan dipersidangkan," lanjut hakim.
Jaksa Dinilai Tidak Cermat Menentukan Pasal
Majelis hakim juga mempertimbangkan waktu penyusunan dan pelimpahan perkara ke pengadilan. Hakim menilai jaksa semestinya dapat menentukan ketentuan pidana yang berlaku dengan memperhatikan aturan peralihan dalam KUHP Nasional. Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menimbang bahwa memperhatikan pada tanggal dakwaan dan waktu pelimpahan a quo ke pengadilan adalah jauh telah berlakunya KUHP Nasional, maka penuntut umum seyogianya mampu menilai keberlakuan pasal yang ia tuduhkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 KUHP Nasional dan Pasal 618 KUHP Nasional, sehingga tidak seharusnya penuntut umum ragu dalam menentukan pasal yang didakwakan," kata hakim.
Majelis hakim menyimpulkan keraguan dalam menentukan ketentuan pidana tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan," ujar hakim.
dr Tifa Didakwa Terkait Tudingan Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan dan unggahan yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi.
Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, Syarif Muhammad Fitriansyah yang disebut sebagai ajudan Jokowi memberitahukan dan memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya.
Jaksa juga menyebut dr Tifa mempersoalkan sejumlah bagian dari ijazah Jokowi. Di antaranya desain sampul, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada, serta pernyataan mengenai almarhum Profesor Achmad Soemitro yang disebut sebagai dosen pembimbing.
Pasal yang Didakwakan kepada dr Tifa
Dalam surat dakwaan, jaksa menggunakan sejumlah ketentuan pidana sebagai berikut
- Kesatu primer Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Kesatu subsider Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Kedua primer Pasal 434 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Kedua subsider Pasal 310 ayat 1 KUHP lama atau WvS
- Ketiga Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Keempat Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Catatan hukum
Putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum perlu dibedakan dari putusan yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana. Dalam konteks ini, majelis hakim menyatakan dakwaan bermasalah secara hukum sehingga perkara dikembalikan kepada penuntut umum.
Langkah hukum selanjutnya bergantung pada keputusan jaksa dan perkembangan perkara setelah putusan tersebut.
Editor : Agung Sedana