Rima Resmi Jadi Tersangka, Ditahan di Mapolres Situbondo, Korban Baru Terus Bermunculan

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 20:26 WIB
TERSANGKA: Rima, 32, warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji (kiri), adu mulut bersama sejumlah korban di salah satu hotel, Kecamatan Kapongan, Kamis lalu (24/7). (HUMAIDI/JPRS)
TERSANGKA: Rima, 32, warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji (kiri), adu mulut bersama sejumlah korban di salah satu hotel, Kecamatan Kapongan, Kamis lalu (24/7). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Penyidik Satreskrim Polres Situbondo resmi menetapkan Rima (32), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, Jumat (24/7). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, perempuan tersebut langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Situbondo. Di saat bersamaan, laporan baru dari korban lain mulai bermunculan sehingga memperluas dugaan tindak pidana yang menjeratnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara atas kasus yang sebelumnya menyita perhatian publik. Rima kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Situbondo.

Seorang korban yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menerima informasi dari anggota kepolisian bahwa Rima sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dimasukkan ke sel tahanan.

"Dengar-dengar sudah dimasukkan tengah malam. Berarti kan diperiksa secara maraton hingga langsung jadi tersangka dan masuk sel tahanan," ujarnya.

Menurut dia, setelah Rima diamankan polisi, semakin banyak korban yang mulai berani melapor. Salah satu laporan terbaru berkaitan dengan penyewaan dua unit telepon genggam premium, yakni iPhone 11 Pro dan iPhone 13 Pro, yang hingga kini belum dikembalikan kepada pemiliknya.

Korban berharap kedua perangkat tersebut dapat ditemukan dan dikembalikan melalui proses penyidikan.

"Isunya satu unit iPhone sudah digadaikan untuk biaya sewa mobil rental. Kasusnya ternyata sangat banyak. Belum lagi laki-laki yang dijadikan pacar lalu uangnya diperas. Mungkin yang merasa diperalat sebagai pacar tidak semuanya berani melapor," katanya.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan Rima sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

"Sudah jadi tersangka dan ditahan semalam," tegas AKP Selimat.

Sebelumnya, Rima diamankan polisi setelah digerebek saat berada di salah satu hotel di Kecamatan Kapongan pada Jumat (24/7). Proses pengamanan sempat menjadi perhatian publik karena memicu kerumunan.

Puluhan korban bersama komunitas ojek online mendatangi halaman Mapolres Situbondo untuk mengawal proses hukum. Mereka mendesak agar penyidik segera menahan Rima karena khawatir perempuan tersebut kembali menghilangkan barang milik korban atau melarikan diri.

Hingga kini, Satreskrim Polres Situbondo masih terus mengembangkan penyidikan dan membuka kemungkinan adanya laporan-laporan baru dari korban lain. Polisi juga menelusuri keberadaan barang-barang yang diduga terkait dengan perkara tersebut, termasuk dua unit iPhone yang dilaporkan belum kembali ke tangan pemiliknya.

Dengan terus bertambahnya laporan masyarakat, penyidik diperkirakan akan memperluas pendalaman perkara untuk memastikan seluruh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan tersangka dapat diungkap secara menyeluruh. Di sisi lain, masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau segera melapor kepada kepolisian agar seluruh kasus dapat didata dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
penipuan Situbondo korban penipuan Rima tersangka iPhone rental polres situbondo