Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Mengaku Dikriminalisasi Usai Ditahan Kejagung

Bayu Shaputra • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:15 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers. (Jawa Pos)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers. (Jawa Pos)

 

RADARSITUBONDO.ID - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Utama Kejagung pada Jumat (24/7).

Febrie datang memenuhi panggilan penyidik sejak siang hari dengan status sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam, statusnya berubah menjadi tersangka sekitar pukul 19.00 WIB.

Bersamaan dengan penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap mantan petinggi di lingkungan Jampidsus Kejagung itu.

Baca Juga: Truk KDKMP Kedapatan Angkut Orang Sebelum Beroperasi, Dandim Situbondo: Itu Tidak Boleh

Saat dibawa menuju mobil tahanan, Febrie menyampaikan tanggapannya kepada awak media. Dia menilai proses hukum yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.

"Saya merasa memang ini kriminalisasi," ucap Febrie, dikutip dari JawaPos.com.

Selain menyampaikan keberatannya terhadap penetapan sebagai tersangka, Febrie juga mempertanyakan mekanisme penahanan yang langsung dilakukan setelah pemeriksaan.

Menurutnya, alat bukti yang digunakan penyidik masih membutuhkan pendalaman sehingga belum cukup kuat untuk menjadi dasar penahanan.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie.

Dia kemudian membandingkan proses yang kini dialaminya dengan prosedur yang diterapkan ketika masih menjabat di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Menurut Febrie, setiap alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Komisi III DPRD Situbondo Dorong Raperda Irigasi Cegah Konflik Pembagian Air saat Kemarau

Dia mengatakan proses tersebut juga harus melalui ekspose secara berulang hingga penyidik benar-benar meyakini bahwa unsur pidana telah terpenuhi. Setelah keyakinan tersebut diperoleh, barulah penetapan tersangka dan penahanan dilakukan.

"Baru kami yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kami melakukan penahanan, tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ucapnya.

Meski menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang berjalan, penetapan tersangka terhadap Febrie tetap berlaku. Kejaksaan Agung kemudian menahan mantan Jampidsus tersebut untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan TPPU.

Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan sejumlah temuan yang sebelumnya diperoleh aparat kepolisian.

Penyidik mendalami asal-usul berbagai aset berupa uang tunai dalam mata uang asing maupun rupiah, serta emas batangan yang ditemukan di sejumlah lokasi penggeledahan.

Baca Juga: Kusnadi Ditemukan Selamat, Bertahan Dua Hari di Laut Hanya Berbekal Tutup Wadah Ikan

Salah satu temuan berasal dari brankas di de'Clan Signature Cafe, Cipete, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut penyidik menemukan uang tunai berupa SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100, USD 889.965, serta Rp259.159.000. Jika dikalkulasikan, total nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan aset lain dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Barang yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta Rp100 juta yang seluruhnya tersimpan di dalam brankas. Nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan setara sekitar Rp476 miliar.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung tidak hanya menetapkan Febrie sebagai tersangka. Satu orang lainnya, yakni Don Ritto, juga telah berstatus tersangka dalam perkara yang sama.

Don Ritto turut menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung pada hari yang sama. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik juga melakukan penahanan terhadapnya untuk kepentingan proses penyidikan.

Perkara yang menjerat Febrie diketahui telah berkembang melalui sejumlah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung.

Hingga kini, terdapat empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar penanganan perkara, termasuk sprindik terbaru yang secara khusus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Puluhan Korban Investasi Bodong Lapor Polisi, Kerugian Ditaksir Capai Rp 312 Juta

Sprindik terbaru tersebut menjadi dasar pemeriksaan Febrie sejak siang hingga malam sebelum akhirnya penyidik menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.

Selain penyidikan TPPU, tiga sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara utang-piutang anak usaha PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang disebut mengakibatkan blackout, serta perkara yang berkaitan dengan ASABRI.

Seluruh rangkaian penyidikan tersebut ditangani oleh sembilan jaksa senior yang tergabung dalam Tim 9 Kejaksaan Agung.

Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap para tersangka masih terus berlangsung untuk mendalami seluruh alat bukti dan keterkaitan aset yang telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Editor : Bayu Shaputra
Sumber : Jawa Pos
Kejagung Febrie Adriansyah TPPU