Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Ungkap Alasan Ditahan di Rutan KPK

Bayu Shaputra • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:45 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers. (Jawa Pos)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers. (Jawa Pos)

 

RADARSITUBONDO.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penahanan dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan intensif terhadap Febrie yang berlangsung sekitar 10 jam pada Jumat.

Penahanan terhadap Febrie dilakukan selama 20 hari ke depan. Namun, berbeda dari umumnya tersangka yang ditahan di rumah tahanan Kejaksaan, Febrie ditempatkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Mengaku Dikriminalisasi Usai Ditahan Kejagung

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk pengalaman Febrie yang selama ini menangani berbagai perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus.

“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.

Menurut Rudi, penempatan Febrie di Rutan KPK bukan tanpa alasan. Penyidik menilai langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap yang bersangkutan mengingat rekam jejaknya dalam menangani berbagai kasus besar selama bertugas di Kejaksaan Agung.

Selain faktor keamanan, penempatan di Rutan KPK juga disebut sebagai bagian dari sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi selama proses penegakan hukum berlangsung.

“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” ujarnya.

Baca Juga: Truk KDKMP Kedapatan Angkut Orang Sebelum Beroperasi, Dandim Situbondo: Itu Tidak Boleh

Penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9. Status tersangka diumumkan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus tersebut.

Perkembangan kasus ini juga berkaitan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya menjelaskan bahwa penerbitan sprindik baru dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Barang bukti yang diterima berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar. Pelimpahan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memperluas proses penyidikan dalam perkara dugaan TPPU.

Selain sprindik terbaru terkait dugaan pencucian uang, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.

Baca Juga: Baru Sepekan Beroperasi, SPPG 514 Kotakan Kembali Tutup, Distribusi MBG Terhenti

Sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI.

Selanjutnya, sprindik nomor 44 diterbitkan untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik atau blackout.

Sementara itu, sprindik nomor 45 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dengan penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah, penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Selama masa penahanan 20 hari ke depan, penyidik akan melengkapi alat bukti dan mendalami keterkaitan berbagai barang bukti yang telah diterima dalam perkara tersebut.

Editor : Bayu Shaputra
Sumber : ANTARA
Kejagung Febrie Adriansyah TPPU Rutan KPK