KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berjalan Profesional, Bantah Kriminalisasi

Bayu Shaputra • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:15 WIB
Gedung KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Gedung KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menemukan adanya politisasi hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

KPK menegaskan proses hukum yang berjalan dilakukan secara profesional melalui mekanisme koordinasi dan supervisi sejak tahap awal penyidikan.

Penegasan tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, saat mengawal proses penahanan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (24/7).

Baca Juga: Persib Tanpa Marc Klok hingga Thom Haye Saat Lawan Arema FC, Igor Tolic Ungkap Kesiapan Tim

Ely membantah anggapan bahwa perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut mengandung unsur kriminalisasi maupun politisasi hukum. Menurutnya, penyidik bekerja sesuai prosedur dan menjalankan tugas secara profesional.

"Saya rasa tidaklah (kriminalisasi hukum), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya. Tidak mungkin kalau misalnya... ya itu sudah domainnya kawan-kawan penyidik ya," kata Ely usai mengawal penahanan Febrie Adriansyah, dikutip dari JawaPos.com.

Ia menjelaskan, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK telah melakukan pendampingan terhadap perkara tersebut sejak awal.

Bahkan, kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan salah satu perkara yang berada dalam koordinasi KPK sesuai fungsi lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Ely, pengawasan dilakukan sejak perkara masih ditangani Polda Metro Jaya hingga prosesnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Selama proses itu, KPK terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

"Jadi pada intinya memang perkara pak FA ini, Pak Febry Ardiansyah memang adalah perkara koordinasi kami. Itu sejak di penyidikan Polda Metro Jaya kemudian dilimpah di Kejaksaan, ini perkara adalah koordinasi dari KPK, sebagaimana fungsi Deputi Korsup," ujarnya.

Baca Juga: Persib Bandung Kehilangan Tujuh Bintang, Adam Alis Bidik Awal Manis di Piala Presiden 2026

Ely menambahkan, pihaknya terus melakukan pendampingan secara intensif terhadap proses penyidikan.

Termasuk, keputusan menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Merah Putih KPK juga merupakan bagian dari hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama aparat penegak hukum terkait.

Ia menegaskan KPK akan terus memberikan dukungan agar proses penanganan perkara dapat berlangsung secara efektif serta memberikan kepastian hukum.

Menurutnya, koordinasi dengan Kejaksaan Agung akan terus dilakukan hingga proses penyidikan selesai.

"Untuk selanjutnya sebagaimana fungsi koordinasi supervisi, kami akan terus aktif berkoordinasi dalam penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan Kejaksaan Agung, dan kami akan terus mendorong sehingga penanganan perkara bisa cepat, bisa segera mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.

Baca Juga: Manchester United Hajar Rosenborg 5-0, Zirkzee Bersinar pada Laga Pramusim

Sebelumnya, Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU tiba di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 23.21 WIB pada Jumat (24/7).

Saat memasuki area rumah tahanan, Febrie mendapat pengawalan ketat dari personel Polisi Militer dan aparat Kepolisian.

Dalam perjalanan menuju ruang tahanan, mantan Jampidsus itu sempat menyampaikan pernyataan singkat terkait dirinya yang tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.

"Nggak pake rompi ya," cetus Febrie sambil menunjukan dirinya yang tidak mengenakan rompi tahanan.

Dalam proses penitipan tahanan tersebut, Febrie juga terlihat didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, saat memasuki Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penitipan tahanan itu menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara yang hingga kini masih terus didalami oleh penyidik.

Editor : Bayu Shaputra
Sumber : Jawa Pos
Febrie Adriansyah kpk