Terduga Pelaku Investasi Bodong di Panarukan Kembali Dilaporkan, Ketua Arisan Klaim Rugi Rp 70 Juta

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 20:16 WIB
CARI KEADILAN: Nike Nadila Natalia, 26, (kiri) bersama teman-temannya nununjukkan berkas laporan di halaman Mapolres Situbondo, Sabtu malam (25/7). (HUMAIDI/JPRS)
CARI KEADILAN: Nike Nadila Natalia, 26, (kiri) bersama teman-temannya nununjukkan berkas laporan di halaman Mapolres Situbondo, Sabtu malam (25/7). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret KYW (26), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, terus berkembang. Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan investasi dengan total kerugian ratusan juta rupiah, perempuan tersebut kini kembali diadukan ke Polres Situbondo oleh ketua arisan karena diduga menunggak pembayaran arisan hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp 70 juta.

Laporan terbaru itu menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi KYW. Ketua arisan mengaku harus menalangi setoran anggota lain setelah terlapor mengambil hak arisannya, tetapi tidak melanjutkan pembayaran sesuai kesepakatan.

Nike Nadila Natalia (26), selaku ketua Arisan AR Amanah, menjelaskan bahwa KYW mengikuti puluhan paket arisan dengan nominal yang bervariasi. Alasannya saat itu, kata Nike, untuk menambah modal usaha.

"Arisan yang diikuti KYW memiliki berbagai level. Nilai get paling kecil Rp 1 juta, Rp 1,5 juta, Rp 7 juta, hingga yang paling besar Rp 10 juta. Skema pembayarannya beragam. Untuk lis panjang setoran Rp 500 ribu per 20 hari. Sementara untuk get Rp 1 juta, setorannya Rp 225 ribu per minggu," ujar Nike, Minggu (26/7).

Menurutnya, persoalan mulai muncul setelah KYW memperoleh giliran pencairan arisan. Setelah menerima dana, terlapor disebut tidak lagi memenuhi kewajiban membayar setoran sebagaimana yang telah disepakati bersama.

Nike mengungkapkan, KYW tercatat mengikuti lebih dari 30 get arisan. Akibat tunggakan tersebut, ia mengaku harus mengganti setoran anggota lain menggunakan dana pribadi hingga mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta.

"Dia ikut 30 get lebih. Kerugian yang saya alami kurang lebih Rp 70 juta. Gara-gara KYW sudah ambil arisan tapi tidak mau bayar," katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan, pembayaran arisan seharusnya dilakukan secara rutin setiap hari. Dalam kondisi normal, KYW disebut mampu menyetor hingga Rp 2 juta per hari. Namun kenyataannya, pembayaran yang dilakukan jauh dari nilai yang seharusnya.

"Biasanya tiap bayar itu Rp 2 juta, dia kadang hanya bayar Rp 200 ribu. Itu kan sangat jauh. Sekarang malah tidak bayar sama sekali. Makanya saya lapor ke polres. Ternyata yang laporkan dia bukan hanya saya tapi banyak," ungkapnya.

Hingga berita ini ditulis, KYW belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp tidak mendapat balasan meski nomor yang bersangkutan terpantau aktif. Panggilan telepon yang dilakukan jurnalis Jawa Pos Radar Situbondo juga belum direspons.

Sebelumnya, KYW telah lebih dahulu dilaporkan ke Mapolres Situbondo pada Kamis malam (23/7) atas dugaan penipuan berkedok investasi. Dalam perkara tersebut, puluhan korban mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai sekitar Rp 312 juta.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Situbondo. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan-laporan yang masuk, termasuk kemungkinan adanya korban lain dalam dugaan tindak pidana yang melibatkan terlapor. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
dugaan penipuan investasi bodong arisan macet polres situbondo panarukan