Bentrokan di Menteng Terbagi 2 Klaster, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Agung Sedana • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 15:40 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

RADARSITUBONDO.ID - Polda Metro Jaya membagi penanganan kasus bentrokan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ke dalam dua klaster tindak pidana. Kasus tersebut mencakup perusakan gerobak nasi uduk dan pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria berinisial K (23) meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dua perkara tersebut ditangani melalui penyelidikan gabungan antara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.

Dari dua klaster perkara itu, polisi telah menetapkan tujuh tersangka. Empat orang diduga terlibat dalam perusakan gerobak pedagang nasi uduk, sedangkan tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan seorang lainnya berinisial DS kritis.

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan Gerobak Nasi Uduk

Klaster pertama berkaitan dengan perusakan gerobak makanan milik pedagang nasi uduk. Polisi menetapkan empat tersangka berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL.

Menurut Budi, keempat tersangka tersebut bukan warga setempat. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam penyelidikan.

"Ini juga dari keterangan delapan saksi, termasuk petunjuk dari CCTV dan alat-alat bukti lainnya," kata Budi kepada wartawan di lokasi kejadian, Senin (27/7/2026).

Perusakan gerobak menjadi titik penting dalam rangkaian peristiwa karena tindakan tersebut memicu reaksi warga setempat dan kemudian berkembang menjadi bentrokan.

Tiga Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan

Klaster kedua merupakan perkara pengeroyokan yang menyebabkan K (23) meninggal dunia. Seorang korban lainnya, DS, disebut mengalami kondisi kritis.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial SK, AS, dan OR. Ketiganya disebut berasal dari kelompok warga setempat dan telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Selanjutnya tentang perkara yang kedua, terjadinya pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ini sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi dan ditetapkan tiga orang tersangka," ujar Budi.

Bentrokan Dipicu Teguran soal Knalpot

Polisi menyebut bentrokan bermula dari teguran warga terhadap suara bising knalpot sepeda motor yang digunakan kelompok dari luar kawasan tersebut.

Pemotor yang ditegur disebut tidak terima. Setelah meninggalkan lokasi, dia kemudian kembali bersama sejumlah orang untuk mencari warga yang sebelumnya menegurnya.

Namun, warga yang dicari sudah tidak berada di lokasi. Kelompok tersebut kemudian diduga merusak gerobak nasi uduk milik pedagang di sekitar tempat kejadian.

"Kejadian ini berawal dari suara kebisingan knalpot sehingga mengganggu warga lainnya dan ini diteriaki, sehingga yang bersangkutan tidak terima," kata Budi.

Menurut polisi, perusakan gerobak tersebut kemudian memicu reaksi warga. Situasi berkembang menjadi keributan dan berujung pada pengeroyokan yang menyebabkan K meninggal dunia.

Rangkaian ini menunjukkan bahwa bentrokan tidak berdiri sebagai satu peristiwa tunggal. Polisi memisahkan dugaan perusakan dan pengeroyokan karena masing-masing memiliki rangkaian perbuatan, korban, serta tersangka yang berbeda.

Penanganan Dilakukan melalui Penyelidikan Gabungan

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat kini menangani perkara tersebut melalui penyelidikan gabungan atau joint investigation.

Budi meminta masyarakat memberi kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum. Ia juga mengimbau warga tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi setelah bentrokan terjadi.

"Penanganan perkara ini tetap joint investigation antara Polres Metro Jakarta Pusat dan Ditreskrimum," ujar Budi.

Penyidik masih melanjutkan rangkaian pemeriksaan untuk mengurai seluruh peristiwa dan memastikan peran masing-masing pihak dalam dua perkara tersebut.

Editor : Agung Sedana
Sumber : kompas
bentrokan menteng